Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta dan Bukan Dibui, Ini Kata Hakim

pranusa.id May 27, 2021

Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/Ricardo

PRANUSA.ID — Terdakwa kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab dijatuhkan vonis denda Rp 20 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” katanya sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Kamis (27/5/2021).

Mantan pemimpin tinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia lantas dinilai harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung.

Meski begitu, hakim memilih menjatuhkan vonis denda ketimbang penjara untuk Rizieq Shihab lantaran kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.

“Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja,” ujar hakim.

Selain itu, hakim menyebut upaya penjeraan terhadap Rizieq juga mempertimbangkan kerja keras tenaga kesehatan dan Satgas Covid-19 selama pandemi.

“Menimbang, dalam upaya penjeraan itu dan ketika order atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi,” ucapnya.

Ia juga menilik peran Satgas Covid-19 yang menjatuhkan sanksi denda dan kerja sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagai hukuman yang lebih humanis.

“Karena tidak seorang pun berniat tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan kesehatan masyarakat,” tutur dia.

Tak hanya itu, Rizieq juga dianggap sebagai salah satu tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan bisa memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

“Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga memaparkan hal-hal memberatkan Rizieq adalah tindakannya yang tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Rizieq adalah janji mencegah simpatisan datang saat pemeriksaan ditepatinya sehingga sidang berjalan lancar.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…