Rumah Ibadah Tidak Jadi Ditutup, Ma’ruf Amin: Alhamdulillah Saya Sudah Berusaha | Pranusa.ID

Rumah Ibadah Tidak Jadi Ditutup, Ma’ruf Amin: Alhamdulillah Saya Sudah Berusaha


Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin. (Agung Pambudhy/detikcom)

PRANUSA.ID — Pemerintah secara resmi merevisi aturan penutupan tempat ibadah menjadi imbauan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Revisi itu juga termasuk peniadaan acara resepsi pernikahan selama masa PPKM Darurat. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

“Alhamdulillah saya sudah berusaha, karena banyak protes masyarakat supaya tidak ditutup, di dalam aturan terbaru sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata menutup masjid, tapi yang ada dilarang berkerumun,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam pertemuan bersama para ulama dan tokoh Islam secara daring.

Dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 sebelumnya disebutkan, “resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang”.

Ma’ruf Amin mengatakan resepsi pernikahan yang dulunya boleh dihadiri 30 orang akhirnya ditiadakan karena aspirasi dari para ulama dan tokoh agama. 

“Masa jamaah salat gak boleh tapi resepsi perkawinan boleh,” imbuh dia.

Penulis: Jessica Cornelia Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top