Rusia Tangkap Sejumlah Anggota Kelompok Hizbut Tahrir | Pranusa.ID

Rusia Tangkap Sejumlah Anggota Kelompok Hizbut Tahrir


Ilustrasi, massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (hizbut-tahrir.or.id)

PRANUSA.ID– Pemerintah Rusia dilaporkan telah menangkap sejumlah anggota kelompok Hizbut Tahrir dalam operasi khusus kemarin. Kegiatan yang melibatkan Dinas Keamanan Federal (FSB), Pengawal Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri ini digelar di sepuluh wilayah di Rusia.

“Anggota organisasi aktif secara online, menyebarkan ide-ide terorisme Islam, berdasarkan intoleransi terhadap agama lain, di antara penduduk Rusia, dan merekrut Muslim Rusia ke dalam jajaran organisasi teroris internasional,” kata keterangan FSB dikutip dari Kantor Berita TASS, Jumat, 19 Februari 2021

Operasi ini berlangsung di Krimea, Moskow, St. Petersburg, Primorsky, Krasnodar, Bashkortostan, Dagestan, Oryol, Kaluga, dan wilayah Ivanovo.

“Kami telah menahan anggota organisasi teroris Hizbut Tahrir, yang dilarang di Rusia, di sepuluh wilayah negara itu,” kata FSB.

Pemerintah Rusia telah menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi terlarang. FSB menjelaskan doktrin organisasi Hizbut Tahrir ingin mendirikan kekhalifahan dunia dengan menggulingkan pemerintah sekuler melalui kudeta militer dan revolusi Islam.

Materi propaganda Hizbut Tahrir yang dilarang, peralatan komunikasi, dan perangkat penyimpanan digital disita dari rumah para tersangka yang ditahan. Investigasi kriminal sedang dilakukan.

Proses pidana terhadap para anggota Hizbut Tahrir dimulai hari ini. Pengadilan Meshchansky Moskow, yang memproses salah satu tersangka Khairarov O., mengatakan dia bakal ditahan hingga 16 April 2021. “Dia didakwa (berpartisipasi dalam organisasi yang dianggap teroris),” bunyi keterangan pers pengadilan.

Anggota Hizbut Tahrir itu bakal menghadapi hukuman dengan ancaman 20 tahun penjara berdasarkan aturan Rusia.

 

Laporan: Kris

Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top