Sebut Injil sebagai Kitab Palsu, Ustad Yahya Waloni Ditangkap Polisi | Pranusa.ID

Sebut Injil sebagai Kitab Palsu, Ustad Yahya Waloni Ditangkap Polisi


Ustad Yahya Waloni

PRANUSA.ID– Bareskrim Polri menangkap Ustaz Yahya Waloni terkait dugaan ujaran kebencian. Yahya dilaporkan karena ceramahnya yang diduga telah meninstakan Injil, yakni kitab suci milik penganut agama Kristen.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan Yahya Waloni. Dia ditangkap saat berada di kediamanya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021), oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

“Betul (Yahya Waloni ditangkap). Yang bersangkutan diamankan di kediamannya,” singkat Argo.

Sebelumnya, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado melaporkan Yahya Waloni ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019). GAMKI melaporkan Waloni dengan tuduhan menyampaikan ceramah bermuatan ujaran kebencian dengan menyebut Injil sebagai kitab palsu.

Dalam laporan dengan nomor surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT, GAMKI mempersoalkan video viral Yahya Waloni di YouTube yang dinilai sudah meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Sulawesi Utara.

“Atas dasar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kami kemudian melaporkan Yahya Waloni karena diduga menyampaikan ujaran kebencian yang meresahkan,” kata Ketua DPC GAMKI Manado, Fransiscus Enoch, usai melapor di Polda Sulut, Selasa malam (27/8/2019).

 

Laporan: Bagas R
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top