Sentul City: Rocky Gerung Beli Lahan dari Mantan Narapidana Jual Beli Tanah | Pranusa.ID

Sentul City: Rocky Gerung Beli Lahan dari Mantan Narapidana Jual Beli Tanah


Rocky Gerung. (Dok. Kompasiana)

PRANUSA.ID– PT Sentul City Tbk (BKSL) bersikeras jika lokasi villa atau rumah yang ditempati oleh Rocky Gerung dengan luas 800 meter persegi berdiri di atas tanah milik perseroan.

Presiden Direktur PT Sentul City Tbk, Tjetje Muljanto mengatakan bahwa perseroan mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1990-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU PTPN 11 Pasing Maung seluas 1.100 hektare yang berlokasi di Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang.

“Tahun 1994 HGU tersebut beralih menjadi HGB No.2 Bojongkoneng yang berlaku sampai dengan tahun 2013 dan 2012 dilakukan pemecahan HGB, yang salah satu pecahannya adalah HGB No.2411 yang di klaim didalamnya oleh RG,” kata Tjetje dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Menurut Tjetje, Rocky Gerung mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H.Andi Junaedi yang merupakan narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat.

“Dan surat oper alih garapan Rocky Gerung ditandatangani oleh Acep Supriatna alias Ucok, Kepala Desa yang menjabat yang juga cukup banyak kasus yang dilakukannya,” terang Tjetje.

Lebih lanjut Tjetje menuturkan bila saat ini pihaknya tengah melakukan pemanfaatan, penataan dan penguasaan terhadap aset-aset perusahaan dengan cara pemagaran dan land clearing.

Menurutnya, dampak permasalahan tersebut terhadap operasional dan kinerja perusahaan belum dapat dihitung. “Namun hingga saat ini belum ada informasi atau kejadian penting yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta mempengaruhi harga saham perusahaan,” tutupnya.

Sesuai Pemetaan Sentul City

Sementara dalam laman resminya, PT Sentul City mengungkapkan rencana pemanfaatan lahan di Bojong Koneng sesuai masterplan yang telah ditentukan. Mereka tengah melakukan penataan dan penguasaan aset-aset yang diklaim telah diambil oleh spekulan.

Dalam keterangan tersebut, kuasa hukum PT Sentul City, Antoni, menjelaskan setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset-aset PT Sentul City.

Ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa vila-vila dan atau rumah-rumah didirikan oleh bukan masyarakat asli Bojong Koneng. Dia menyebut, dalam istilah masyarakat bojong koneng, sering di sebut masyarakat berdasi.

“Setelah kami lakukan pemetaan kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi tersebut tentang kepemilikan lahan yang di miliki oleh kami. Bahkan telah pula kami sampaikan somasi 1, 2 dan 3 untuk memberitahukan bahwa kami segera memanfaatkan lahan, dan agar segera membereskan diri untuk meninggalkan lahan, mereka tidak menghiraukannya. Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan lahan kami? Tidak juga direspons,” klaim Antoni.

Menurut Antoni, PT Sentul City yang memiliki hak sebagaimana yang di maksud dalam undang-undang yaitu Izin Lokasi pengembangan dan sertifikat tanah sah serta masterplan tata ruang produktif berbasis komunitas, wajib mendapatkan perlindungan hukum atas upaya-upaya yang telah PT Sentul City lakukan baik berupa sosialisasi, teguran, peringatan dan somasi somasi hingga akhirnya PT Sentul City memanfaatkan tanahnya.

“Atas upaya upaya perlawanan kami pastikan akan melakukan langkah Langkah hukum guna melakukan perlindungan terhadap hak hak kami dan negara wajib melindungi dan memberikan perlindungan atas segala upaya yang akan kami lakukan,” tegasnya.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top