Sentul City Somasi Rocky Gerung agar Segera Mengosongkan Rumahnya | Pranusa.ID

Sentul City Somasi Rocky Gerung agar Segera Mengosongkan Rumahnya


Rocky Gerung. (Youtube Rocky Gerung Official)

PRANUSA.ID– PT Sentul City Tbk. dikabarkan telah melayangkan somasi kepada Rocky Gerung. Dalam somasi itu, akademisi sekaligus pengamat politik tersebut diminta untuk mengosongkan sekaligus membongkar rumahnya sendiri yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,  Jawa Barat.

Ancaman itu tertuang dalam surat somasi PT Sentul City terhadap Rocky. Total ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus tahun 2021.

Somasi pertama berisi peringatan kepada Rocky Gerung bahwa PT Sentul City Tbk, merupakan pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170 dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ungkap Haris Azhar, pendamping hukum Rocky Gerung.

Rocky juga diberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan, pihak Sentul City akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong praja untuk merobohkan dan menertibkan bangunan-bangunan.

Somasi kedua dilayangkan pihak Sentul City pada 6 Agustus 2021. Poin-poin somasinya, kurang lebih sama, meminta Rocky untuk membongkar dan mengosongkan tanah tersebut.

Menanggapi somasi tersebut, Haris menegaskan Rocky Gerung akan tetap bertahan di rumahnya dan tidak akan menuruti permintaan PT Sentul City.

“Bahwa selama Rocky Gerung menguasai (tanah) sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya,” terang Haris.

Haris menambahkan, Rocky Gerung memperoleh tanah tersebut secara patut dan sah menurut hukum sesuai dengan Surat Pernyataan Oper Alih Garapan yang juga telah dicatatkan di Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor dengan Nomor 592/VI/2009 tertanggal 1 Juni 2009.

“Dalam suratnya H. Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya dibawah sumpah bahwa mempunyai Garapan seluas 800m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2 dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengjeta, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan,” papar Haris.

Rocky Gerung juga disebutnya memiliki Surat Keterangan yang menyatakan bahwa tanah di wilayah Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor adalah terdaftar di Agenda Kelurahan Bojong Koneng dan juga ditandatangani oleh Kelapa Desa Bojong Koneng.

Di satu sisi, Haris juga mengatakan, kekuatan somasi pihak Sentuk City lemah. Sehingga, dia melanjutkan, Rocky Gerung akan menghadapi somasi perusahaan tanpa menuruti permintaan untuk pindah dari rumah.

Laporan: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top