Serikat Kerja Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina, Mahfud: BUMN Itu Bukan Badan Hukum Publik | Pranusa.ID

Serikat Kerja Tolak Ahok Jadi Bos Pertamina, Mahfud: BUMN Itu Bukan Badan Hukum Publik


 

 

(Gambar: Liputan6.com)

 

PRANUSA.ID — Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dikabarkan akan masuk dalam jajaran petinggi salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kabar tersebut mulai beredar sejak Ahok menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri BUMN Erick Tohir di Kantor Kementerian BUMN, pada Rabu lalu, 13 November 2019.

Setelah pertemuan yang membahas seputar BUMN selesai, Ahok mengaku bahwa ia ditawari dan akan dilibatkan untuk mengurus salah satu BUMN. Ahok pun menyatakan siap untuk masuk dalam BUMN. 

“Kalau buat negara, ya, saya mau. Apa saja untuk negara, saya mau,” katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah membenarkan kabar tersebut. Menurut Jokowi, Ahok bisa menduduki kursi komisaris utama atau direktur utama perusahaan pelat merah. Namun, semuanya masih dalam proses, sehingga belum ada jabatan dan posisi yang pasti untuk Ahok.

Pernyataan Jokowi dan kesiapan Ahok untuk mengisi kursi tersebut tentu tak lepas dari adanya pro dan kontra yang muncul di kalangan publik. Sama halnya dengan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang tak tinggal diam ketika tahu bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan ditempatkan di kursi direksi maupun komisaris PT Pertamina (Persero).

Menurut Presiden FSPPB Arie Gumilar, rekam jejak, sikap, dan perilaku Ahok yang selalu membuat keributan dan kegaduhan akan mengganggu bisnis dan menjadi masalah untuk jangka panjang.

Arie juga menjelaskan bahwa dasar aksi penolakan yang dilakukan FSPBB adalah Ahok yang memiliki cacat persyaratan materil.

Tidak hanya itu, aksi penolakan tersebut juga datang dari Wakil Ketua Partai Demokrat Syarif Hasan. Ia mengatakan bahwa ada aturan yang mesti diperhatikan. Pemerintah tidak boleh menggandeng mantan narapidana untuk menjadi pejabat pemerintah hanya karena alasan dukungan dan partai politik saja. 

“Saya memberi contoh bahwa pejabat-pejabat negara itu betul-betul harus selektif,” tutur Syarif di Kompleks Parlemen Senayan.

Status mantan napi yang disandang Ahok memang menjadi alasan utama mengapa tuaian kontra terus berdatangan. Namun, ada juga beberapa pihak yang menyatakan dukungan mereka terhadap kedatangan Ahok sebagai salah satu pimpinan BUMN.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD turut menyatakan dukungannya untuk Ahok. Bahkan, ia mengatakan masalah status mantan napi yang disandang Ahok tak perlu dipermasalahkan.

Hal ini dikarenakan BUMN merupakan badan hukum perdata yang tunduk pada Undang-Undang PT, dan bukan merupakan badan hukum publik. Jadi, mantan narapidana memang tidak bisa menjadi pejabat publik, namun bisa menjadi pejabat tidak publik.

“Kalau menjadi pejabat tidak publik, seperti badan usaha itu, itu perusahaan, terserah AD ART-nya. Maka tanya, di badan perusahaan BUMN mana (Ahok akan menjadi pimpinan), lalu lihat AD ART-nya boleh enggak,” tegas Mahfud di Sleman, Jumat (15/11/2019).

Sementara itu, bertentangan dengan pendapat Arie yang sebelumnya, ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang turut mendukung Ahok mengatakan bahwa Ahok memiliki rekam jejak yang cukup baik.

Menurutnya, status mantan narapidana karena kasus penistaan agama tak perlu dibesar-besarkan, sebab Ahok juga sudah mempertanggungjawabkan tuduhan padanya dengan mendekam di bilik penjara selama 1 tahun 8 bulan dan 15 hari.

“Artinya kalau memang dia mampu sebagai komisaris utama di presiden dia proper juga. Kinerja selama lima tahun pimpin Jakarta keliatannya baik bangunan dimana-mana,” tegas Prasetio saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11/2019).

Suara pihak-pihak yang kukuh ingin Ahok tetap menjadi salah satu pimpinan BUMN juga datang dari beberapa politikus. Bahkan, politikus dari sejumlah parpol ini menyayangkan bila Ahok hanya menjadi komisaris utama BUMN, sebab komisaris utama dinilai kurang berperan. Oleh karena itu, harus ada jabatan yang sesuai untuk profil Ahok yang dianggap mampu membenahi permasalahan di perusahaan BUMN.

 

Penulis: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top