Sering Jadi Korban Bullying? Tenang, Kekerasan Bullying Akan Hadapi Perda
PRANUSA.ID — Berdasarkan data hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019, pelanggaran hak anak di bidang pendidikan masih didominasi oleh perundungan. Hal ini berarti jumlah korban yang mengalami kekerasan psikis dan bullying masih sangat tinggi dibandingkan dengan kasus pengeroyokan dan kekerasan seksual.
Maraknya video-video yang viral akibat guyonan melandasi terjadinya kekerasan terhadap orang lain. Bahkan, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Pontianak Fakultas Ilmu Kesehatan Prodi Psikologi, Puspa Ramersa membenarkan hal tersebut.
“Bullying itu sekarang adalah kasus yang lagi naik daun di kalangan siswa, mahasiswa, bahkan kalangan masyarakat,” tutur Puspa.
Namun, setiap orang memiliki persepsi yang berbeda mengenai apa itu bullying. Menurut Puspa, selagi bullying itu tidak menyebabkan psikis mental merugikan individu lain, tidak melukai perasaan seseorang itu belum bisa dibilang bullying.
Kalau begitu, apa sebenarnya bullying itu?
Menurut praktisi psikolog di Kalimantan Barat, Yun Amalia, S. Psi, CHT, bullying adalah tindakan dimana satu orang atau lebih mencoba menyakiti atau mengontrol orang lain dengan cara kekerasan.
Kasus bullying tersebut pun tidak hanya dialami oleh anak-anak, namun dapat dialami oleh semua orang. Jenis-jenis bullying yang paling sering terjadi di Indonesia adalah bullying secara fisik maupun mental. Misalnya bullying lewat kata-kata (verbal), intimidasi sosial, dan cyberbullying (sosial media).
Kasus bullying tersebut tentu sangat merugikan dan berbahaya. Sebab, hal ini menyerang mental para korban secara langsung.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Pontianak Fakultas Ilmu Kesehatan Prodi Psikologi, Roby Haq turut menjelaskan dampak buruk kasus bullying terhadap perkembangan psikis korban.
“Menyebabkan sebagian individu menjadi pribadi yang kurang baik dalam menjalin hubungan antara teman sebaya, bahkan dengan seorang wanita,” jelas Roby.
Roby juga pernah mengobservasi secara langsung dan melakukan wawancara terhadap korban bullying. Berdasarkan hasil wawancara tersebut, ia mendapat bahwa korban menjadi pribadi yang cemas, tertutup dan merasa takut terhadap orang lain.
Melihat betapa besar dampak negatif dari kasus-kasus bullying tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pontianak, Husein, SP, mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung masyarakat yang meminta untuk mengajukan Perda (Peraturan Daerah).
“Kita sangat menampung aspirasi masyarakat terhadap kasus bullying yang sering terjadi di Kalbar,” kata Husein.
Bahkan, hal ini juga disambut baik oleh Tenaga Ahli DPR RI, Akhmad Fathoni. Mewakili suara DPR RI, ia mengaku beberapa kali sudah menerima laporan dari daerah. Namun, hal ini akan ditinjau kembali untuk membahas di DPR RI.
Oleh karena itu, masyarakat harus mengambil bagian dalam pemecahan masalah kasus bullying tersebut. Dengan permintaan terhadap Perda, masyarakat membuka jalan baru untuk melindungi diri dari kasus bullying.
Penulis: Cornelia