Setelah Ramp Check, Bus Sriwijaya yang Masuk Jurang Ternyata Memang Tak Layak Jalan

pranusa.id December 24, 2019

(Gambar: merdeka.com)

 

PRANUSA.ID — Berdasarkan instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 10 Tahun 2017, ramp check merupakan pemeriksaan kelayakan sarana transportasi yang difokuskan pada pemeriksaan yang penting, seperti administrasi, teknis, dan penunjang.

Berikut dijabarkan lebih lanjut apa saja yang termasuk pemeriksaan administrasi, teknis, dan penunjang.

Pertama, pemeriksaan administrasi meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK), dan kartu pengawasan.

Kedua, pemeriksaan teknis meliputi sistem penerangan, sistem pengereman, serta kelayakan ban depan dan ban belakang kendaraan.

Terakhir, pemeriksaan penunjang meliputi pengukur kecepatan (spidometer), sabuk keselamatan pengemudi, kaca depan, penghapus kaca depan (wiper), kaca spion, dan klakson.

Setelah pihak Dinas Perhubungan Sumatera Selatan melakukan ramp check pada Bus Sriwijaya yang mengalami kecelakaan bus pada Selasa (24/12/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, ternyata bus tersebut memang sudah tak layak jalan.

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus.

“Isi ramp check-nya tidak sesuai dengan aturan, seharusnya tak beroperasi. Masih banyak permasalahan lain, bus ini memang semestinya tak layak jalan,” kata Nelson, Selasa (24/12/2019).

Lebih lanjut, Nelson mengemukakan bahwa mengenai sanksinya seperti apa nanti, setelah evakuasi selesai, baru dilakukan.

“Sekarang difokuskan untuk evakuasi,” tegasnya.

Diketahui Bus Sriwijaya yang mengangkut 37 penumpang dari Bengkulu menuju Palembang mengalami kecelakaan maut di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kabarnya, kecelakaan tersebut mengakibatkan 24 orang meninggal dunia. Sementara itu, 13 orang lainnya dikabarkan luka-luka. Mereka segera dirujuk ke Rumah Sakit Besemah Pagar Alam untuk mendapat tindakan medis lebih lanjut.

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tolak Pembangunan Unit Rumah Rakyat di Tanah Abang, Hercules: Negara Harus Buktikan Kepemilikan Lahan
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB)…
Tingkatkan Kualitas SDM Kalbar, Gubernur Ria Norsan Genjot Program Internet Gratis dan Subsidi Pendidikan
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat saat ini tengah…
Sikat Mafia Hutan, Seskab Teddy: Pemerintah Sita Denda Tunai Rp11,4 Triliun atas Perintah Prabowo
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gebrakan masif dalam penegakan hukum di sektor…
Menteri Yusril Tegaskan Penanganan Kasus Andrie Yunus Merupakan Ranah Peradilan Militer
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan…
Rencana Baru Menkeu Purbaya: Tambah Lapisan Cukai Tembakau Mei 2026, Rokok Ilegal Disikat
JAKARTA, PRANUSA.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menargetkan pemberlakuan…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019