Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Bantah Tuduhan Kerugian Negara Rp2 Triliun

pranusa.id March 5, 2026

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah).(ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Persidangan yang menjerat mantan petinggi negara tersebut kembali digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2026).

Agenda sidang pada sesi pertama tersebut berfokus pada pendalaman fakta dengan menghadirkan lima orang saksi kunci dari berbagai perusahaan prinsipal dan distributor perangkat keras.

Kelima saksi tersebut masing-masing berasal dari perusahaan teknologi raksasa seperti PT Acer Indonesia, PT Regi Jaya, PT Asus Teknologi Indonesia, PT Bangga Teknologi Indonesia, hingga PT Dell Indonesia.

Dalam proses persidangan, Nadiem diberikan kesempatan untuk bertanya secara langsung kepada para saksi terkait rincian harga jual aktual dari setiap unit Chromebook dalam proyek pengadaan bernilai fantastis tersebut.

Berdasarkan kesaksian di hadapan majelis hakim, empat dari lima saksi mengonfirmasi bahwa paket laptop beserta perangkat lunak CDM tersebut nyatanya baru bisa dijual dengan harga di atas Rp4,3 juta per unit.

Angka Rp4,3 juta tersebut sebelumnya diklaim secara sepihak sebagai batas harga kewajaran unit Chromebook menurut hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, fakta kesaksian sedikit berbeda datang dari saksi Chandra Advan asal PT Bangga Teknologi Indonesia yang menyebut bahwa perusahaannya mampu menjual perangkat keras tersebut di angka Rp4,1 juta per unit.

Merespons rentang harga pasar tersebut, Nadiem lantas mempertanyakan logika perhitungan BPKP yang memaksakan angka Rp4,3 juta sebagai patokan harga jual resmi di dalam sistem e-katalog.

“Bapak-bapak saya bingung sekali ini, kok bisa. Mohon jelaskan pada saya, kenapa BPKP diaudit kerugian negara yang dibuat setelah saya ditahan itu, menyebut bahwa harga wajarnya Rp 4,3 juta. Padahal harga jual bapak saja ke level satu itu sudah sama dengan Rp 4,3 juta, bahkan mayoritas lebih tinggi harganya daripada Rp 4,3 juta. Harusnya jauh di bawah. Sekarang saya mau tanya, kalau dijual rata-rata harga Chromebook ini di Rp 4,3 juta di e-katalog, itu masuk akal apa tidak?” tanya Nadiem kepada saksi.

Pertanyaan telak dari terdakwa tersebut langsung direspons secara bergantian oleh para saksi yang secara aklamasi menilai bahwa patokan harga jual dari auditor negara tersebut sangat tidak rasional secara bisnis.

Para pihak penyedia barang dan jasa menilai bahwa besaran nilai tersebut sama sekali tidak akan memberikan ruang margin keuntungan bagi kelangsungan operasional pihak perusahaan.

“Ya mendingan kita tidak jualan, pak. Karena tidak ada profitnya,” kata saksi Ping Santoso.

Seusai merampungkan agenda persidangan sesi pertama, Nadiem yang tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda itu secara terbuka mengaku kecewa dengan jalannya peradilan.

Mantan pendiri perusahaan rintisan nasional tersebut menilai bahwa kasus yang menyeret dirinya ini dibangun semata-mata berdasarkan metodologi perhitungan kerugian negara yang cacat dan keliru.

“Hari ini sudah jelas bahwa berdasarkan kesaksian, angka kerugian Rp 2 triliun itu sebenarnya tidak ada,” ujar Nadiem di persidangan.

Nadiem kemudian menjabarkan secara rinci bahwa total klaim Rp2 triliun yang beredar selama ini sejatinya terbagi ke dalam dua komponen pokok pengadaan yang berbeda peruntukannya.

Menurut hitungannya, komponen pertama senilai Rp600 miliar berkaitan murni dengan pengadaan lisensi CDM, sementara Rp1,5 triliun sisanya merupakan selisih dugaan mark-up harga perangkat laptop.

Khusus untuk alokasi dana sebesar Rp600 miliar, Nadiem secara tegas membantah bahwa dana operasional tersebut pernah dinyatakan sebagai bentuk kerugian negara oleh pihak auditor BPKP.

Infrastruktur perangkat lunak dari alokasi dana tersebut bahkan nyatanya digunakan secara aktif di dalam proses persidangan saat ini untuk kebutuhan pemindahan data bukti perkara.

“Yang Rp 600 miliar sudah jelas tidak disebut oleh BPKP sebagai suatu kerugian dan malah digunakan. Jadi kita tidak harus bahas yang Rp 600 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nadiem kembali meragukan landasan validitas perhitungan pihak auditor BPKP yang berani mematok harga kewajaran pasar Chromebook di kisaran angka Rp4,3 juta per unit.

Merujuk pada kesaksian para prinsipal di persidangan, fakta lapangan dengan jelas menunjukkan bahwa harga jual grosir dari pabrikan ke tingkat distributor saja sudah berada jauh melampaui angka tersebut.

“Harga jual mereka ke distributor saja antara Rp 4,3 juta sampai Rp 4,6 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta,” katanya.

Fakta mencolok inilah yang membuat Nadiem menilai adalah suatu kemustahilan jika pemerintah berharap bisa menyerap perangkat teknologi dengan rata-rata harga Rp4,3 juta secara legal.

Ia meyakini bahwa penetapan paksa atas harga di bawah nilai modal tersebut otomatis berpotensi besar membuat hancur iklim usaha lantaran para distributor dan reseller dipaksa menanggung kerugian materiel.

Pada akhirnya, Nadiem menyimpulkan bahwa rentetan kesalahan metodologi perhitungan harga pokok itulah yang menjadi biang keladi munculnya klaim fantastis kerugian negara sebesar Rp2 triliun.

Perbedaan tafsir sepihak mengenai definisi harga kewajaran pasar tersebut disesalkannya telah berujung pada tudingan skandal korupsi raksasa yang menodai kebijakan kementeriannya.

“Semakin hari semakin jelas bahwa tidak ada itu kerugian negaranya,” tegasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gaji Sering Telat, Komisi X DPR Desak Pusat Ambil Alih Pembayaran Guru PPPK Paruh Waktu
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)…
Korban Jiwa Tembus 1.045 Orang, Agresi Militer AS-Israel di Iran Kian Mengkhawatirkan
IRAN — Jumlah korban jiwa akibat eskalasi serangan udara Amerika…
Senat AS Resmi Tolak Resolusi Pembatasan Wewenang Militer Trump atas Iran
WASHINGTON – Upaya faksi Partai Demokrat untuk memangkas kewenangan militer…
Polemik Anggaran Makan Gratis, Habiburokhman Sarankan Adian Debat dengan Sesama Fraksi PDIP
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai…
Ditahan KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Bantah Kepemilikan Perusahaan Outsourcing
JAKARTA – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, akhirnya buka suara ke…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40