
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gebrakan masif dalam penegakan hukum di sektor kehutanan kembali ditunjukkan oleh pemerintah melalui penyitaan denda administratif senilai belasan triliun rupiah dari para pelaku tindak pidana korupsi.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun, itu apa, itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di kawasan hutan,” ungkap Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, di Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Penarikan dana denda bernilai fantastis tersebut merupakan hasil akumulasi dari operasi penertiban berkelanjutan yang secara khusus digawangi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak tahun lalu.
“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun, itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” paparnya.
Keberhasilan dalam menyelamatkan aset sumber daya alam strategis tersebut sekaligus membuktikan bahwa langkah hukum pemerintahan saat ini murni untuk menindak tegas para mafia hutan tanpa sebatas formalitas belaka.
“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” tegasnya.
Laporan: Hendri | Editor: Arya