Soal Presiden Boleh Memihak, LBH Arya Wiraraja: Jokowi Langgar Etika Berbangsa

pranusa.id January 26, 2024

FOTO: Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan: Amir Muhammad | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– LBH Arya Wiraraja mempertanyakan legal standing pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh memihak atau berkampanye dalam Pemilu. Pihak LBH Arya Wiraraja menegaskan bahwa pernyataan Jokowi secara spesifik memang diatur dalam UU Pemilu tetapi dengan syarat.

“Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 281 sudah diatur dengan sangat jelas bahwa jika mau kampanye syaratnya wajib cuti, artinya ketika cuti dia bukan kapasitas sebagai lresiden melainkan jokowi secara personal,” kata Tim hukum dan advokasi LBH Arya Wiraraja, Musthafa, melalui keterangan yang diterima Pranusa.ID di Yogyakarta, Jumat (26/01/2024).

Musthafa menambahkan bahwa pasal tersebut sebenarnya cukup sulit untuk ditafsirkan, termasuk juga bagaimana praktiknya. Karena menurutnya, rakyat akan sulit membedakan Jokowi sebagai presiden dan Jokowi sebagai orang biasa.

“Ini tentu sangat sulit menafsirkan pasal tersebut, dan jauh lebih sulit lagi dalam prakteknya. Kenapa demikian? Karena dalam prakteknya jabatan presiden itu melekat 24 jam pada dirinya, yang artinya secara otomatis semua perangkat dan atribut yang ada didalamnya adalah pasti menggunakan APBN yang bersumber dari rakyat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Musthafa menyebut LBH Arya Wiraraja melihat bahwa sikap Jokowi merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

“Bagaimana tidak, kita mengetahui bersama bahwa salah satu paslon capres-cawapres adalah anak kandungnya. Ini jelas akan menimbulkan adanya indikasi abuse of power dan  conflict of interest di dalamnya. Tentu ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Terakhir LBH Arya Wiraraja juga mendesak agar DPR sebagai fungsi supervisi segera menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Jokowi tersebut.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…