Soal Presiden Boleh Memihak, LBH Arya Wiraraja: Jokowi Langgar Etika Berbangsa | Pranusa.ID

Soal Presiden Boleh Memihak, LBH Arya Wiraraja: Jokowi Langgar Etika Berbangsa


FOTO: Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan: Amir Muhammad | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID– LBH Arya Wiraraja mempertanyakan legal standing pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden boleh memihak atau berkampanye dalam Pemilu. Pihak LBH Arya Wiraraja menegaskan bahwa pernyataan Jokowi secara spesifik memang diatur dalam UU Pemilu tetapi dengan syarat.

“Dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pasal 281 sudah diatur dengan sangat jelas bahwa jika mau kampanye syaratnya wajib cuti, artinya ketika cuti dia bukan kapasitas sebagai lresiden melainkan jokowi secara personal,” kata Tim hukum dan advokasi LBH Arya Wiraraja, Musthafa, melalui keterangan yang diterima Pranusa.ID di Yogyakarta, Jumat (26/01/2024).

Musthafa menambahkan bahwa pasal tersebut sebenarnya cukup sulit untuk ditafsirkan, termasuk juga bagaimana praktiknya. Karena menurutnya, rakyat akan sulit membedakan Jokowi sebagai presiden dan Jokowi sebagai orang biasa.

“Ini tentu sangat sulit menafsirkan pasal tersebut, dan jauh lebih sulit lagi dalam prakteknya. Kenapa demikian? Karena dalam prakteknya jabatan presiden itu melekat 24 jam pada dirinya, yang artinya secara otomatis semua perangkat dan atribut yang ada didalamnya adalah pasti menggunakan APBN yang bersumber dari rakyat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Musthafa menyebut LBH Arya Wiraraja melihat bahwa sikap Jokowi merupakan bentuk pelanggaran terhadap TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

“Bagaimana tidak, kita mengetahui bersama bahwa salah satu paslon capres-cawapres adalah anak kandungnya. Ini jelas akan menimbulkan adanya indikasi abuse of power dan  conflict of interest di dalamnya. Tentu ini sangat menciderai nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

Terakhir LBH Arya Wiraraja juga mendesak agar DPR sebagai fungsi supervisi segera menggunakan kewenangannya dalam melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan Jokowi tersebut.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top