Klarifikasi Soal Presiden Boleh Memihak, Jokowi: Saya Hanya Menjawab Ketentuan UU
Laporan: Marsianus N. | Editor: Bagas R.
PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya tentang presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.
Menurutnya, pernyataan itu tidak perlu dibawa terlalu jauh karena Jokowi mengaku hanya menjelaskan ketentuan suatu perundang-perundangan karena ditanya oleh wartawan.
Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Jokowi dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Jokowi mengatakan di dalam Pasal 281 sudah sangat jelas mengatur keterlibatan presiden dan wakil presiden dalam berkampanye dengan tidak menggunakan fasilitas negara.
“Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden (dan) wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelas Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi pun meminta agar ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana.
“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandasnya.