Klarifikasi Soal Presiden Boleh Memihak, Jokowi: Saya Hanya Menjawab Ketentuan UU

pranusa.id January 27, 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan: Marsianus N. | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi atas pernyataannya tentang presiden boleh memihak dan berkampanye di Pemilu.

Menurutnya, pernyataan itu tidak perlu dibawa terlalu jauh karena Jokowi mengaku hanya menjelaskan ketentuan suatu perundang-perundangan karena ditanya oleh wartawan.

Jokowi menjelaskan, keterlibatan presiden, wakil presiden, dan menteri dalam berkampanye telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan. Ini saya tunjukin Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Jokowi dikutip dalam Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Jokowi mengatakan di dalam Pasal 281 sudah sangat jelas mengatur keterlibatan presiden dan wakil presiden dalam berkampanye dengan tidak menggunakan fasilitas negara.

“Kemudian juga pasal 281 juga jelas. Bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden (dan) wakil presiden harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara,” jelas Jokowi.

Oleh karena itu, Jokowi pun meminta agar ketentuan mengenai undang-undang pemilu jangan ditarik kemana-mana.

“Sudah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” tandasnya.

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…