
JAKARTA, PRANUSA.ID – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Jakarta pada Selasa (28/4/2026) menegaskan bahwa usulan lembaganya agar calon presiden berasal dari kader partai politik murni merupakan rekomendasi kebijakan dan tidak ditujukan untuk merombak konstitusi yang ada.
“Untuk saat ini, kita tentunya tetap mengacu kepada konstitusi yang berlaku,” ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa naskah akademik yang disusun oleh Direktorat Monitoring tersebut lebih difungsikan sebagai instrumen pemetaan masalah untuk diserahkan kepada para pengambil kebijakan.
“Kajian KPK itu seperti policy brief yang meng-capture kondisi, mendiagnosa permasalahan, lalu memberikan rekomendasi kepada pemangku kepentingan,” katanya.
Merespons dinamika publik terkait wacana tersebut, lembaga antirasuah ini memastikan tidak akan memaksakan implementasi sepihak dan justru mengundang berbagai pihak terkait untuk duduk bersama membedah substansi temuan.
“KPK terbuka peluang untuk mendiskusikan lebih lanjut hasil dan rekomendasi kajian tersebut,” ujarnya.
Ruang dialog lintas sektor itu dinilai sangat krusial agar rancangan perbaikan tata kelola politik dan demokrasi nasional dapat dieksekusi secara presisi.
“Terbuka kemungkinan untuk dilakukan pembahasan lebih detail guna merumuskan tindak lanjut yang tepat,” tandasnya.
Laporan: Hendri | Editor: Michael