Sosialisasi KUHP Baru, Pakar Jelaskan Sejarah Hukum Pidana Indonesia | Pranusa.ID

Sosialisasi KUHP Baru, Pakar Jelaskan Sejarah Hukum Pidana Indonesia


Ilustrasi Hukum/Net.

PRANUSA.ID — Sosialisasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang disahkan oleh DPR RI terus dilakukan oleh sejumlah pakar hukum di berbagai daerah.

Sosialisasi ini merupakan program pemerintah agar masyarakat dapat memahami substansi dan tidak mispersepsi terhadap aturan hukum pidana yang akan berlaku tiga tahun setelah disahkan.

Dalam sosialisasi yang digelar di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis 19 Januari 2023, pemerintah menggandeng Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) bersama sejumlah pakar hukum lintas universitas.

Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro Benny Riyanto, dalam sosialisasi menjelaskan sejarah upaya revisi hukum pidana di Indonesia.

“Upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). Kemudian pada 1963 diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I yang menghasilkan berbagai resolusi antara lain untuk merumuskan KUHP Nasional,” ujar Benny dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Setelah puluhan tahun berlalu, Benny menyebut Rancangan Undang-Undang tentang KUHP akhirnya untuk pertama kali disampaikan ke DPR pada tahun 2012. Namun, pada saat itu legislatif belum sempat membahasnya.

Hingga tiga tahun kemudian Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan kembali ke DPR melalui penerbitan Surat Presiden Nomor R-35/Pres/06/2015, tanggal 5 Juni 2015. Surat itu ditindaklanjuti dengan pembahasan secara intensif selama lebih dari lima tahun.

“Jadi KUHP kita sudah aman dari syarat formil,” kata Benny.

Benny dalam paparannya mengatakan KUHP lama yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS). Ia menilai KUHP lama belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi mencerminkan dasar negara falsafah Pancasila.

Sementara itu pakar Hukum dari FH UI, Topo Santoso, mengatakan terdapat tiga hal paling penting yang mempengaruhi KUHP baru, yakni tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pidana dan pemidanaan.

“Dalam KUHP lama belum dijelaskan dan diatur secara sistematis mengenai tindak pidana. Namun dalam KUHP nasional dijelaskan bahwa tindak pidana adalah sebuah perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan oleh living law juga dilarang,” kata Topo.

Topo menambahkan, KUHP baru juga menyesuaikan perkembangan yang terjadi pada perubahan hukum di dunia. Sebagai contoh pada KUHP lama ada tindak pidana yang pelakunya tidak memiliki kesalahan namun bisa dihukum karena pasal karet. Dalam KUHP baru, hal itu diperbaiki dengan pengecualian tertentu dan harus tertulis secara eksplisit dalam UU.

“Tujuan pidana sekarang bukan retributif atau untuk membalas, namun justru untuk perlindungan,” paparnya.

Sebelumnya, pemerintah menyatakan bakal mensosialisasikan KUHP Baru selama tiga tahun, sebelum akhirnya efektif berlaku sejak disahkan pada awal Desember 2022. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut pihaknya bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan aturan itu.

“Kami akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas, dan ini akan dikirim ke daerah-daerah, termasuk di sini kepada penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan,” ujar Yasonna Laoly di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Desember 2022.

Sosialisasi KUHP baru ini juga bakal dilakukan kepada para akademisi di kampus dan komunitas yang memerlukan pemahaman soal aturan tersebut. Yasonna menyebut KUHP ini bakal berbeda dari sebelumnya, karena buatan asli anak bangsa. (*)

Tempo.co

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top