Tak Tahan Ibu Sering Dianiaya, Dosen USU Tewas di Tangan Anak Kandung

pranusa.id December 21, 2025

(Ilustrasi pembunuhan pisau: faktualnews.co)

MEDAN – Tragedi memilukan mengguncang lingkungan akademis Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang dosen berinisial OKH (58) tewas bersimbah darah setelah ditikam berkali-kali oleh anak kandungnya sendiri, MHA (18).

Peristiwa berdarah ini terjadi di kediaman mereka di Jalan Aluminium III, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, mengonfirmasi insiden yang merenggut nyawa pengajar di universitas negeri tersebut.

Menurut Agus, kejadian bermula pada Minggu pagi ketika korban terlibat pertengkaran hebat dengan istrinya. Situasi memanas ketika OKH diduga melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri.

Melihat ibunya dipukul, MHA yang berada di lokasi kejadian tak kuasa menahan emosi. Remaja berusia 18 tahun itu secara impulsif mengambil sebilah pisau dan menyerang ayahnya.

Iptu Agus Purnomo menjelaskan bahwa pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban secara membabi buta. Akibatnya, korban menderita lebih dari tujuh luka tusuk fatal di bagian dada dan punggung.

Meskipun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Medika untuk mendapatkan pertolongan, nyawa OKH tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit akibat pendarahan hebat.

Tak lama berselang, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan MHA beserta barang bukti pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.

Dalam pemeriksaan, terungkap motif pilu di balik tindakan nekat pelaku. Iptu Agus menyebutkan bahwa MHA menyimpan dendam dan rasa sakit hati yang mendalam karena ayahnya diduga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ibunya. Akumulasi kemarahan inilah yang meledak saat ia kembali menyaksikan ibunya disakiti.

Kini, nasib MHA berada di ujung tanduk. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Meski demikian, pihak keluarga, khususnya sang ibu, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polisi masih mempertimbangkan permohonan tersebut sembari memeriksa kondisi psikis pelaku serta indikasi penyakit hepatitis yang dideritanya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…