Tanggapi Tudingan Terdakwa, Novel Sebut yang Tangani Dia Dokter Kornea Terbaik Dunia | Pranusa.ID

Tanggapi Tudingan Terdakwa, Novel Sebut yang Tangani Dia Dokter Kornea Terbaik Dunia


Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Tribun)

 

PRANUSA.ID — Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa dokter mata yang menangani kedua matanya usai terpapar air keras adalah dokter kornea terbaik di dunia.

“Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, yaitu Prof Donal Tan. Dalam beberapa rating yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia,” kata Novel, Selasa (16/6/2020).

Pernyataan itu menanggapi tim hukum Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang sebelumnya saat membacakan pleidoi menyatakan bahwa kedua mata Novel rusak bukan karena terpapar cairan kimia, namun dikarenakan adanya kesalahan dalam penanganan.

Meski begitu, Novel mengaku sudah pasrah sejak kasus penyerangan terhadap dirinya itu naik ke tingkat penyidikan di Polri.

“Sejak awal saya katakan, saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini, karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali presiden memberi perhatian,” ujar dia.

Dia menyebut hanya tidak ingin jika ketidakadilan dalam hukum diterima pihak lain. Sejak dia menyadari adanya berbagai kejanggalan dan ketidakadilan dalam proses hukum yang terjadi, dia lantas melontarkan protes keras dalam kasusnya.

“Saya melawan dan protes karena tidak boleh membiarkan keadilan diinjak-diinjak, wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas,” jelas dia.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Ronny Bugis melalui nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kerusakan permanen pada mata Novel Baswedan bukan murni karena penyiraman air keras.

“(Kerusakan pada mata) bukan akibat langsung perbuatan penyiraman, melainkan akibat sebab lain yaitu penanganan tidak benar dan tidak sesuai,” kata kuasa hukum Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).

Dua terdakwa disebut kuasa hukum tidak memiliki niat untuk melukai atau mencederai berat Novel. Namun, tindakan medis yang terburu-buru menyebabkan kerusakan mata Novel semakin parah.

“Kemudian didorong sikap saksi korban (Novel Baswedan) yang tidak kooperatif dan sabar atas tindakan medis,” pungkas dia.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top