Tega Setubuhi Anak Kandung, Buruh Harian Lepas di Ende Diringkus Polisi

pranusa.id March 9, 2026

(Ilustrasi pemerkosaan: kedaipena.com)

ENDE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ende menangkap seorang buruh harian lepas berinisial D.M. atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, korban berinisial F.B. merupakan anak kandung dari pelaku sendiri.

Kasus kekerasan seksual dalam rumah tangga ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/29/III/2026/SPKT/Satreskrim/Polres Ende tertanggal 1 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh tersangka D.M. sebanyak tiga kali di dalam kamar tidur korban yang berlokasi di Jalan Wirajaya, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende.

Kejadian pertama kali dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.30 WITA. Aksi bejat tersebut kemudian diulangi pelaku pada Sabtu (19/1/2026) sekitar pukul 03.00 WITA, dan kejadian ketiga berlangsung pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.00 WITA.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka secara paksa melucuti pakaian korban dan melakukan kekerasan seksual berupa persetubuhan serta pencabulan. Tersangka juga menggunakan cara-cara kekerasan fisik dengan membekap mulut korban agar tidak melawan.

Di bawah tekanan fisik tersebut, tersangka turut melontarkan ancaman verbal kepada anak kandungnya.

“Kau jangan teriak, nanti saya pukul kau,” ancamnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kembali mengintimidasi korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

“Kau jangan kasih tahu orang, nanti saya kasih pindah kamu ke Sabu,” ancamnya.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian terhadap tersangka dan empat orang saksi, terungkap bahwa motif D.M. melakukan perbuatan tersebut murni untuk memuaskan hawa nafsu. Namun, secara mengejutkan, tersangka juga mengaku memiliki motif lain, yakni sengaja melakukan hal tersebut agar istrinya mengetahui kejadian itu sehingga bersedia pulang ke Ende dan menemuinya kembali.

Guna melengkapi berkas penyidikan, Polres Ende telah mengamankan sejumlah barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu potong kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan ‘Jakarta’, satu celana pendek hijau, satu kaus lengan pendek warna oranye, dan satu celana pendek hitam.

Saat ini, tersangka D.M. telah ditangkap dan ditahan secara resmi di Rutan Polres Ende.

Atas perbuatan biadabnya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya Pasal 473 ayat (9) jo ayat (4) jo Pasal 126 ayat (1) dan Pasal 418 ayat (1).

Mengingat pelaku merupakan ayah kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak, ancaman hukuman pidana bagi D.M. akan diperberat dan ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Laporan: Marsianus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menlu Iran Tegaskan Negaranya Tidak Akan Menerima Permintaan Menyerah Tanpa Syarat dari Donald Trump
TEHERAN – Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi, menegaskan bahwa…
Tembus Rp17.000 per Dolar AS, Rupiah Tertekan Imbas Konflik Timur Tengah
JAKARTA – Nilai tukar rupiah kembali tertekan terhadap dolar Amerika…
Tragedi Longsor Sampah Bantargebang, Anggota DPR Desak Pemerintah Reformasi Total Tata Kelola Sampah
JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai…
Satreskrim Polres Ende Ringkus Komplotan Remaja Pembobol Belasan Laptop SD Inpres Roja 2
ENDE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ende…
Harga Minyak Dunia Meroket, Menkeu Buka Opsi Pangkas Anggaran Operasional Makan Gratis
JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40