
JAKARTA – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, secara tegas menolak wacana yang mengusulkan institusi Polri ditempatkan di bawah kementerian.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Jenderal Sigit, posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden adalah mandat reformasi yang paling ideal untuk menjaga stabilitas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
“Saya tegaskan di hadapan Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” kata Sigit di hadapan para anggota dewan.
Ia menilai, mengubah struktur kelembagaan Polri ke bawah kementerian tidak hanya berpotensi melemahkan institusi Bhayangkara, tetapi juga melemahkan posisi Presiden sebagai kepala pemerintahan.
Sigit bahkan membuat pernyataan menohok bahwa dirinya lebih memilih mundur dari jabatannya jika wacana pembentukan jabatan ‘Menteri Kepolisian’ benar-benar direalisasikan.
“Kalaupun saya yang menjadi menteri kepolisian, saya lebih baik jadi petani,” ujarnya menegaskan komitmennya.
Lebih lanjut, Kapolri menjelaskan bahwa tantangan geografis Indonesia yang sangat luas dengan lebih dari 17 ribu pulau menuntut rantai komando yang ringkas dan responsif langsung dari Kepala Negara.
Keberadaan kementerian perantara dikhawatirkan justru akan menciptakan birokrasi yang berbelit dan potensi dualisme kepemimpinan atau “matahari kembar” yang membingungkan.
“Di satu sisi, kami betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden, sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian,” jelas Sigit.
Wacana penempatan Polri di bawah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru, sempat mencuat kembali dalam diskusi internal Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Namun, sikap tegas Kapolri ini mendapat dukungan dari sejumlah fraksi di DPR yang menilai independensi Polri harus tetap dijaga sesuai amanat konstitusi.
Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus