Temuan Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak antara Pengawal Rizieq dan Polisi | Pranusa.ID

Temuan Komnas HAM: Terjadi Baku Tembak antara Pengawal Rizieq dan Polisi


Komnas Ham Beberkan Barang Bukti Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

PRANUSA.ID– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan hasil investigasi independen terkait insiden Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jumat (8/1/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM mengatakan bahwa memang terdapat baku tembak antara polisi dan pengawal Rizieq.

“Terjadi kejar mengejar saling serempet, saling serang, dan kontak tembak antara FPI dan petugas terutama di Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 berakhir KM 50,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam,

Baku tembak itu berujung dua pengawal Habib Rizieq yang tewas. Sementara kejar-kejaran berlanjut hingga masuk ke tol dan rest area KM 50.

Sedangkan, empat pengawal Rizieq lainnya masih hidup lalu dibawa polisi ke dalam satu mobil tanpa diborgol. 

Namun, mereka tewas setelah mendapat tindakan terukur oleh polisi karena melawan. Hal ini kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. 

“Catatan, penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa menghindari adanya korban lebih banyak mengindikasikan unlawfullkilling,” katanya.

Komnas HAM pun merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

Anam mengatakan pihaknya juga menguji senjata petugas dan senjata non-pabrikan atau rakitan. Hasilnya, Komnas HAM menemukan dua proyektil peluru yang identik dengan dua senjata diduga punya anggota FPI.

“Didapati bahwa dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil. Dari lima proyektil tersebut, dua identik dengan senjata non-rakitan, satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana,” kata Anam.

Senjata rakitan gagang coklat itu sebelumnya disebut diduga milik FPI. Polisi sempat menyita senjata api rakitan gagang coklat tersebut.

Sementara tiga proyektil lainnya, kata Anam, jenis senjatanya tidak bisa teridentifikasi. Sebab, proyektil telah terjadi kondisi perubahan yang besar atau deformasi dan dua bukan bagian dari anak peluru.

“Sebanyak empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong (diuji) dan dinyatakan satu barang bukti bukan bagian dari selongsong peluru dan tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian,” kata Anam.

Komnas HAM pun merekomendasikan adanya tindaklanjut penyelidikan atas kepemilikan senjata api yang digunakan laskar FPI dalam peristiwa baku tembak itu. 

Sebelumnya, mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman membantah bahwa laskar FPI melakukan penembakan ke arah penyidik kepolisian di Tol Jakarta-Cikampek. 

Dia juga menegaskan laskar FPI tidak memiliki senjata api sehingga tidak mungkin terjadi baku tembak.

Kasus bentrok polisi dan FPI sendiri terjadi pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, di ruas tol Jakarta-Cikampek. Kejadian tersebut menyebabkan enam anggota FPI tewas oleh karena peluru yang ditembakkan polisi. 

 

(Kris/Pranusa)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top