Terlibat Narkoba, 4 Anggota Polres Madiun Kota Jalani Proses Pidana dan Kode Etik

pranusa.id January 16, 2026

Ilustrasi: Jenis-jenis narkoba.

MADIUN – Sebanyak empat oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Madiun Kota, Jawa Timur, diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang anggota berinisial HD oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun di wilayah Kabupaten Madiun.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 8,4 gram.

Dari hasil pengembangan penyelidikan terhadap HD, polisi kemudian mengamankan tiga oknum anggota lainnya, yakni AG, DY, dan DN. Berdasarkan pemeriksaan laboratorium, ketiganya terbukti mengonsumsi narkotika.

“Setelah dilakukan tes urine, hasilnya dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Proses Hukum Dibagi Dua Wilayah

AKBP Kemas menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dibagi berdasarkan kewenangan wilayah hukum dan administrasi. Proses pidana narkotika ditangani oleh Polres Madiun (Kabupaten) mengingat lokasi penangkapan dan barang bukti ditemukan di wilayah tersebut.

Sementara itu, proses pelanggaran disiplin dan kode etik profesi akan ditangani oleh Polres Madiun Kota selaku institusi tempat para oknum tersebut bertugas.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriadi, membenarkan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terutama terkait narkoba, di tubuh Polri.

“Tindakan tegas akan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba. Anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Madiun, dan kami tindak lanjuti melalui proses kode etik Polri,” tegas AKBP Wiwin.

Sebagai informasi, kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian Madiun bukan kali ini saja terjadi. Sepanjang tahun 2025, Polres Madiun Kota mencatat satu anggotanya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena narkoba, sedangkan Polres Madiun memproses empat anggotanya untuk kasus serupa dalam periode yang sama.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Pesan Natalius Pigai untuk Warga Papua: Boleh Tuntut Kesejahteraan, Asal Tidak Minta Merdeka
NABIRE, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Kritik Kesejahteraan Pascakemerdekaan, Festival Bantal Galang Donasi Alat Tidur bagi Buruh Gendong Beringharjo
SLEMAN, PRANUSA.ID — Memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik…
Dinas Sosial Kota Yogyakarta Gelar Ziarah Edukatif Pekan “Jejak Patriot” bagi Pelajar
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Dinas Sosial Kota Yogyakarta menggelar kegiatan ziarah…
Sinergi TNI-Polri dan Forkopimda Ende Salurkan 725 Paket Bansos Presiden untuk Korban Gempa
ENDE, PRANUSA.ID — Sebagai wujud kepedulian negara di tengah masyarakat…
81 Tahun Indonesia: Merdeka Sejati atau sekadar “Merdeka-Merdekaan”?
KOLOM— Pada 17 Agustus 2026, masyarakat Indonesia merayakan Hari Kemerdekaan…