Terlilit Utang Judi Online, Oknum Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Kerabat Sendiri

pranusa.id January 19, 2026

Ilustrasi kekerasan. (Tribunnews.com)

CIANJUR – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial MIR atas dugaan pencurian dengan kekerasan.

Pelaku yang mengajar di sebuah SMA tersebut nekat melakukan aksi kejahatannya terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Sopiah (69), yang tak lain adalah kerabatnya sendiri.

Aksi nekat ini dipicu oleh lilitan utang bernilai ratusan juta rupiah akibat kecanduan judi online (judol) yang diderita pelaku.

Dalam aksinya, MIR tega menganiaya korban hingga mengalami luka serius demi menguasai harta benda berupa perhiasan senilai Rp 126 juta.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yuriko Hadi, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan hubungan kekerabatan untuk melancarkan aksinya tanpa dicurigai korban.

Setelah memastikan situasi rumah sepi, pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik dan menyekapnya agar tidak bisa melakukan perlawanan.

“Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp 126 juta,” ujar Alexander saat memberikan keterangan pers, Senin (19/1/2026).

Korban ditemukan dalam kondisi tangan terikat dan mata tertutup setelah pelaku menjarah barang berharga yang disembunyikan dalam ember.

Pelaku diketahui sudah mempelajari situasi dan mengetahui secara pasti lokasi penyimpanan barang berharga milik korban, termasuk uang tunai dan perhiasan seberat 29 gram serta berlian.

Setelah berhasil menggasak harta benda tersebut, pelaku melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Cianjur dalam kurun waktu lima hari tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, MIR mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian tersebut sebagian besar telah digunakan untuk membayar utang judi online.

“Pelaku guru berstatus PPPK itu, berhasil ditangkap setelah lima hari pencarian petugas Satreskrim Polres Cianjur tanpa perlawanan, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku nekad melakukan aksinya karena terjerat utang judi online,” tambah Alexander.

Pihak kepolisian kini tengah berupaya menelusuri sisa barang bukti yang belum dijual oleh pelaku untuk dikembalikan kepada korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian perhiasan hasil curian telah dijual untuk mencicil utang, sementara sebagian lainnya dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.

Selain sanksi pidana, status kepegawaiannya sebagai PPPK juga terancam dicabut karena terlibat dalam tindak kriminal berat yang mencoreng institusi pendidikan.

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…