Tolak Investasi Miras, Majelis Rakyat Papua ke Jokowi: Segera Cabut Perpres! | Pranusa.ID

Tolak Investasi Miras, Majelis Rakyat Papua ke Jokowi: Segera Cabut Perpres!


Presiden Joko Widodo (wargarukun.com)

PRANUSA.ID — Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu mendapatkan penolakan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).

Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua
MRP Timotius Murib dalam keterangan tertulis yang dikutip Pranusa.ID dari CNN Indonesia pada Senin (1/3/2021).

Timotius mengaku pihaknya selama ini tidak pernah diajak pemerintah pusat untuk menyusun Perpres tersebut.

“[MRP] tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!” tegas Timotius.

Ia menilai langkah yang diambil Jokowi sungguh amat disesalkan lantaran selama ini, para pemangku adat dan tokoh-tokoh agama di Papua sudah berjuang melawan penyebaran miras di tengah masyarakat.

“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua, lebih khusus rakyat Orang Asli Papua sangat menyesal dengan surat presiden terkait dengan penanaman modal miras di Papua tersebut,” ujar dia.

Bahkan, ia menyebut Gubernur Papua Lukas Enembe telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.

Peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di Papua selama ini memang telah mengganggu ketertiban dan keamanan umum, serta ketentraman umat beragama di Papua. “Sehingga kami menolak adanya industri miras di tanah Papua,” tandasnya.

Penulis: Kris
Editor: Jessica Cornelia Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top