Tolak Perkada APBD 2026, Fraksi PSI Ende: Ini Manuver Politik yang Cacat Hukum

pranusa.id December 5, 2025

FOTO: Fraksi PSI Sukri Abdulah dan Agustinus Wadhi

ENDE – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kabupaten Ende menyatakan penolakan keras terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Ende yang hendak menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Fraksi PSI menilai langkah tersebut sebagai tindakan inkonstitusional, melecehkan peran DPRD, serta bentuk kesengajaan mengabaikan mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap tegas ini disampaikan dalam konferensi pers di Cafe Mite Taki, Ende. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Fraksi PSI Syukri Abdullah I, Sekretaris Fraksi Anselmus Kaise, serta anggota fraksi Agustinus Wadhi dan Moses Pasopande.

Ketua Fraksi PSI, Syukri Abdullah, menegaskan bahwa proses pembahasan APBD tidak boleh dipaksakan dalam waktu yang singkat dan semrawut. Menurutnya, wacana penggunaan Perkada bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah manuver politik yang berisiko tinggi.

“Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi manuver politik yang berbahaya. APBD bukan dokumen main-main. Memaksa pembahasan dalam waktu yang singkat adalah tindakan spekulatif yang membuka ruang cacat hukum dan potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Syukri.

Syukri mengingatkan kembali bahwa mekanisme sah pembahasan APBD wajib melalui tahapan formal yang berjenjang, mulai dari Paripurna Penjelasan Kepala Daerah, pandangan umum fraksi, jawaban pemerintah, pembahasan di Badan Anggaran, hingga finalisasi persetujuan bersama.

Indikasi Rekayasa Administrasi

Sekretaris Fraksi, Anselmus Kaise, menyoroti adanya upaya “akrobat” administrasi dari pemerintah. Ia mengungkapkan adanya permintaan agar DPRD menandatangani persetujuan bersama dengan tanggal mundur, yakni 30 November.

Anselmus menyebut tindakan ini melawan hukum karena melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 yang mewajibkan dokumen negara mencantumkan tanggal sesuai peristiwa nyata.

“Ini upaya rekayasa administrasi. Tidak bisa ditolerir. DPRD tidak akan menjadi bagian dari tindakan yang secara jelas melanggar hukum,” ujar Anselmus.

Kritik tajam juga dilontarkan anggota fraksi, Agustinus Wadhi. Ia menyoroti fakta bahwa pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) sejatinya belum dimulai karena syarat formil berupa kehadiran Kepala Daerah tidak pernah terpenuhi.

Bupati Ende diketahui tidak pernah mengindahkan undangan lembaga untuk memberikan penjelasan, yang menurut PP 12/2019 dan UU 23/2014 merupakan prasyarat wajib.

“Bagaimana mungkin pemerintah berbicara soal Perkada, sementara pintu pembahasan saja belum dibuka karena Bupati tidak hadir?” kritik Agustinus dengan nada tinggi.

Sementara itu, anggota Fraksi PSI lainnya, Moses Pasopande, menyebut wacana Perkada ini sebagai bentuk pembangkangan konstitusional. Ia mengingatkan bahwa Perkada adalah jalan terakhir (ultimum remedium), bukan alat untuk menghindari pengawasan DPRD.

Siapkan Langkah Hukum

Menyikapi situasi ini, Fraksi PSI mengaku telah berkoordinasi secara hierarkis mulai dari DPD, DPW, hingga DPP PSI.

Sebagai kesimpulan sikap, Fraksi PSI menegaskan delapan poin utama, di antaranya menolak keras rencana Perkada karena dinilai cacat formil dan berpotensi batal demi hukum. Mereka mendesak pemerintah daerah menghentikan upaya memaksakan penetapan APBD tanpa mekanisme resmi.

Fraksi PSI juga menyatakan siap menggunakan instrumen konstitusional, termasuk langkah politik dan hukum, apabila pemerintah tetap bersikeras melanjutkan tindakan yang dinilai melanggar aturan tersebut. Bagi PSI, keterlambatan penetapan APBD ini adalah bukti nyata buruknya manajemen pemerintahan di Kabupaten Ende.

Laporan: Marianus (Peci) | Editor: Rivaldy

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…