Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Komisi II DPR: Ancam Demokrasi Desa

pranusa.id September 12, 2026

Muhammad Khozin

JAKARTA, PRANUSA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) yang berakhir pada 2027, 2028, dan 2029 tanpa melalui proses pemilihan kepala desa (Pilkades) berpotensi mengancam esensi demokrasi di tingkat desa.

Khozin menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak memiliki dasar yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat, serta menekankan bahwa persoalan keterbatasan fiskal tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan suksesi kepemimpinan.

“Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected), pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa,” kata Khozin di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Ia mengingatkan tidak adanya kondisi darurat atau force majeure saat ini yang membenarkan penundaan apalagi penghapusan Pilkades, karena hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi sistem penegakan demokrasi di Indonesia.

Khozin juga mengkhawatirkan perpanjangan masa jabatan secara sepihak dapat memicu konflik dinamika sosial di tingkat desa karena menutup saluran formal aspirasi warga.

“Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa, apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda,” katanya.

Meski demikian, DPR RI berkomitmen untuk tetap mengkaji dan menelaah masukan yang disampaikan oleh perkumpulan kepala desa tersebut secara matang.

Sebelumnya, Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi dalam audiensi di kompleks parlemen, Rabu (9/9/2026), mengusulkan agar 36.000 kades petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa Pilkades guna mendukung efisiensi anggaran pemerintah.

“Kami selaku Koordinator Nasional Kepala Desa yang berakhir terhitung dari 2027, 2028, 2029 sebanyak 36.000 kepala desa se-Indonesia meminta pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan,” kata Jaro.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…
Jokowi Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu, Sekjen Peradi Bersatu: Momen Pembelajaran untuk Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan…
Hadiri KTT BRICS ke-18 di India, Presiden Prabowo Perkuat Peran Indonesia Sebagai Anggota Penuh
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri Konferensi…
Sukses dengan Gerai Pertama, Châteraisé Buka Toko Kedua di Surabaya, Berlokasi di Tunjungan Plaza
SURABAYA, PRANUSA.ID— Menyusul kesuksesan gerai pertamanya di Galaxy Mall pada awal…
Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Pontianak, LPSK dan DPR Dorong Penguatan Perlindungan Saksi Hingga Pelosok Desa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong…