
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi, korban, dan informan hingga ke tingkat pelosok desa melalui sosialisasi regulasi terbaru Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026.
Upaya strategis tersebut disampaikan dalam agenda sosialisasi kelembagaan yang berlangsung di Hotel Aston Pontianak, Jalan Gajah Mada, Pontianak, Jumat (11/9/2026).
Wakil Ketua LPSK, Antonius, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 Tahun 2026 memberikan payung hukum yang jauh lebih kuat dan menginstruksikan LPSK untuk memperluas jangkauan kerja sama secara intensif bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat sipil.
“Tujuannya adalah supaya semua pihak menjadi semakin aware tentang kehadiran undang-undang baru yang diinisiasi, dilahirkan oleh Komisi 13 DPR RI,” ujar Antonius di sela-sela kegiatan.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi bersama Kementerian Hukum dalam memanfaatkan struktur paralegal di desa untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak saksi dan korban di mata hukum.
“Karena ini pekerjaan besar, tapi bagus kita sudah mulai sekarang. Jadi paling tidak secara hukum, LPSK dan fungsi-fungsinya itu jauh lebih kuat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Antonius mengharapkan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah demi menyegerakan pembentukan kantor perwakilan resmi LPSK di Provinsi Kalimantan Barat.
“Kita berharap Pemda juga memikirkan bagaimana LPSK bisa lahir di Kalimantan Barat,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Franciscus Sibarani, memaparkan bahwa undang-undang baru ini merupakan produk legislasi prioritas Komisi XIII DPR RI yang dibahas selama sembilan bulan demi memperkokoh kelembagaan LPSK.
“Yang pertama adalah penguatan kelembagaan LPSK. Karena penguatan kelembagaan LPSK ini bagi kami penting,” tegas Franciscus.
Ia juga menyoroti poin krusial berupa skema pengalokasian dana abadi yang bersumber dari APBN, APBD, serta sumber sah lainnya untuk mendukung keberlanjutan operasional perlindungan saksi dan korban.
“Setidaknya sekarang ini sudah ada alokasi yang bisa ditempatkan oleh APBN, APBD, atau keterlibatan masyarakat untuk ketersediaan dana. Dulu kan tidak ada, sekarang sudah ada,” ungkapnya.
Guna mengatasi keterbatasan jumlah personel Sahabat Saksi dan Korban (SSK) di Kalbar yang sangat luas, Franciscus mendorong agarseluruh paralegal desa dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) diikutsertakan secara aktif.
“Harapannya semua paralegal yang ada di desa juga bisa berperan sebagai Sahabat Saksi dan Korban,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat kini dipermudah melalui pemanfaatan sistem digital Simpusaka untuk melaporkan perkara serta memantau perkembangan penanganan kasus secara transparan.
“Dalam undang-undang ini, informan itu justru mendapatkan penguatan. Dia mendapatkan perlindungan. Jadi undang-undang itu menugaskan negara untuk melindungi informan,” pungkas Franciscus mengakhiri keterangannya.
Laporan: Judirho | Editor: Michael