
JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Elpisina, mendesak pemerintah untuk segera melakukan reformasi total terhadap tata kelola sampah nasional.
Desakan ini merupakan respons atas insiden longsornya tumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia. Elpisina menilai peristiwa tersebut merupakan peringatan keras bahwa sistem pengelolaan sampah di Indonesia telah berstatus darurat.
“Kami turut berdukacita atas meninggalnya empat korban di Bantargebang. Peristiwa ini adalah penanda bahwa persoalan sampah kita sudah darurat. Pemerintah harus bergerak cepat melakukan reformasi tata kelola secara menyeluruh agar tragedi serupa tidak terus berulang,” ujarnya di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Elpisina menegaskan bahwa ketergantungan pada sistem penumpukan sampah di TPA tanpa adanya pengolahan yang memadai telah memunculkan ancaman serius bagi keselamatan warga. Menurutnya, pola tradisional yang hanya berpusat pada sistem kumpul, angkut, dan buang harus segera ditinggalkan serta diganti dengan pengolahan modern dari hulu hingga ke hilir.
“Seluas apa pun TPA, jika pengelolaan masih berbasis tradisional maka suatu saat pasti penuh juga,” terangnya.
Legislator tersebut juga menyoroti data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang mencatat volume sampah mencapai 25,1 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 63,97 persen pengelolaannya masih bergantung pada sistem pembuangan terbuka atau open dumping.
Sistem penumpukan ini dinilai sangat berisiko karena menciptakan gunungan sampah yang tidak stabil dan rawan longsor, serta berpotensi mencemari air tanah melalui cairan lindi yang beracun.
“Selain membahayakan keselamatan manusia, tata kelola yang buruk mengancam kesehatan masyarakat di sekitar TPA melalui pencemaran air tanah. Penumpukan sampah skala besar tanpa pengolahan yang memadai sudah tidak lagi relevan dan sangat berbahaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elpisina menilai implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah masih jauh dari kata maksimal. Ia mengkritik minimnya fasilitas pengolahan sampah modern di tingkat daerah yang tidak sebanding dengan pesatnya peningkatan volume sampah harian.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memperkuat koordinasi. Implementasi aturan jangan hanya di atas kertas. Kita butuh penguatan sistem pemilahan, daur ulang, hingga pembangunan infrastruktur pengolahan sampah yang canggih agar beban TPA berkurang drastis,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa reformasi tata kelola ini tidak bisa lagi ditunda. Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan sekadar memindahkan tumpukan sampah dari wilayah perkotaan ke lokasi pembuangan akhir.
“Negara harus hadir memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi mengancam nyawa,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Arya