Upah Minimum Naik 10%, Buruh: Terima Kasih Jokowi

pranusa.id November 21, 2022

Ilustrasi: Buruh Indonesia (Dok. Istimewa).

PRANUSA.ID– Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi 2023. Peraturan itu terbit pada Sabtu, 19 November 2022, dengan UMP 2023 ditetapkan naik 10 persen.

“Sikap Partai Buruh dan organisasi serikat buruh mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, atas tidak dipakainya PP Nomor 36 Tahun 2021,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 20 November 2022.

Sehingga, kata Said Iqbal, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi dasar bagi pemerintah mulai dari pemerintah pusat dan daerah untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK). Dia berharap aturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023 itu menjadi dasar hukum di tahun-tahun berikutnya.

Said Iqbal yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mewanti-wanti agar jangan sampai Permenaker baru hanya berlaku tahun 2023 saja. Namun, di tahun-tahun berikutnya juga harus berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan.

“Kami berkeyakinan Presiden Jokowi akan mengeluarkan Perpu tentang Omnibus Law, sampai dikeluarkannya nanti perbaikan terhadap UU Cipta Kerja terkait klaster ketenagakerjaan. Dan Permenaker Nomor 18 tetap berlaku sebagai dasar penetapak upah minimum di seluruh Indonesia,” ucap Said Iqbal.

Kenaikan UMP dan UMK akan berlaku pada 1 Januari 2023. Periode penetapan dan pengumuman UMP pun mundur dari yang semula dilaksanakan pada 21 November Tahun 2022 menjadi paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan UMK, yang sebelumnya diumumkan paling lambat 26 November 2022, diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. Perubahan waktu pengumuman UMP dan UMK dilakukan agar pemerintah daerah memiliki waktu yang cukup untuk menghitung upah minimum sesuai dengan formula baru.

Laporan: Severinus THD

Editor: Bagas R

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Gelar Aksi ‘Asap Bukan Takdir’ di Nol Km Jogja, Ibu Berisik Pukul Panci dan Live Painting
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi live painting…
Sebut Tawaran Rp25 Juta Tak Manusiawi, Buruh Marhaenis Ende Ancam Gelar Aksi Massa Soal Sawah Dile
ENDE, PRANUSA.ID — Kesatuan Buruh Marhaenis Kabupaten Ende mengkritik keras…
Kabulkan Gugatan, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Luar Negeri Gibran Tidak Sah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang…
Geram Aktivis PMKRI Bawa Salib saat Demo, Pigai: Kalian Tidak Akan Jadi Apa-Apa!
JAKARTA, PRANUSA.ID — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai…
Protes Kebijakan Kanselir Friedrich Merz, Gen Z Regelt Gelar Demo Serentak di 20 Kota Jerman
BERLIN, PRANUSA.ID — Kelompok pelajar dan mahasiswa di Jerman yang…