Usut Gelondongan Kayu di Banjir Sumatera, Kapolri Bentuk Tim Gabungan dengan Kemenhut

pranusa.id December 3, 2025

FOTO: Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas temuan gelondongan kayu yang menjadi perhatian publik pasca-bencana banjir besar di Sumatra.

Kapolri menegaskan, penyelidikan akan diperluas untuk mengusut dugaan pembalakan liar (illegal logging), termasuk langkah penegakan hukum bersama Kementerian Kehutanan jika ditemukan pelanggaran perlindungan hutan.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Rabu (3/12). Ia mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi secara lisan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

“Penegakan hukum terkait masalah temuan kayu gelondong yang sudah terkelupas, kami secara lisan sudah berkoordinasi dengan Menhut dan kami akan besok melaksanakan rapat untuk menurunkan tim gabungan untuk melakukan proses penyelidikan serta pendalaman terkait dengan peristiwa yang terjadi,” ujar Kapolri.

Kapolri juga menegaskan komitmennya untuk memproses penegakan hukum secara penuh.

“Tentunya apabila ada pelanggaran hukum, kita akan proses,” tegasnya.

Kapolri menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas temuan kayu banjir Sumatera ini demi menekan praktik illegal logging yang merusak hutan dan mengancam keselamatan publik di masa depan.

Bencana banjir dan longsor di Sumatra turut mengejutkan publik karena banyaknya gelondongan kayu yang ditemukan.

Kayu-kayu tersebut ditemukan dalam bentuk sudah terkelupas dan terpotong rapi, tanpa ranting, menguatkan dugaan publik bahwa kayu tersebut tidak mungkin kayu alami biasa, melainkan berasal dari penebangan hutan yang ilegal.

Temuan kayu mencurigakan ini dilaporkan di beberapa daerah, seperti Meureudu di Aceh, Batang Toru di Tapanuli Selatan, dan Nagari Salareh Aia di Agam.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyebutkan asal kayu tersebut diduga dari area bekas penebangan ilegal, penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga pohon lapuk.

Laporan: Hendri | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…
Atasi Bencana Gempa Flores, Pemprov NTT Kelola Dana Bantuan Rp4,35 Miliar dan Kucurkan Logistik
ENDE, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Badan…
Bank NTT Cabang Ende Salurkan 100 Paket Sembako dan Terpal untuk Korban Gempa Flores
ENDE, PRANUSA.ID — Gelombang kepedulian bagi masyarakat terdampak bencana gempa…
Peringati HUT ke-78 dan Menuju Dasawindu 2028, SMA Kolese De Britto Resmi Buka PSB TA 2027/2028
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Bertepatan dengan peringatan HUT ke-78 SMA Kolese…