Viral Istri Pukul Dan Maki Suami Penderita Stroke, Ratih Ibrahim: Dia Melakukannya Secara Sengaja | Pranusa.ID

Viral Istri Pukul Dan Maki Suami Penderita Stroke, Ratih Ibrahim: Dia Melakukannya Secara Sengaja


(Gambar: tribunnews.com)

 

PRANUSA.ID — Baru-baru ini, media sosial heboh akan sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik tentang suami yang menderita stroke dipukuli secara bertubi-tubi oleh sang istri.

Korban yang diketahui bernama HT (64) terus dipukuli dengan tongkat hingga wajahnya berdarah. Meski ia sudah memintanya berhenti, pelaku penganiayaan yaitu istri korban, MF (34) tetap tidak berhenti, bahkan justru terus memaki korban.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) lalu.

Pelaku akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat karena diduga terindikasi memiliki gangguan jiwa.

Namun, dari sudut pandang Child, Adolescence & Marriage Counselor and Therapist, Ratih Ibrahim S. Psi., MM, dia (istri korban) melakukannya dengan sengaja.

Ada beberapa indikasi yang membuktikan kesengajaan istri korban tersebut. Pertama, ia sengaja merekam perbuatannya.

“Itu adalah sesuatu intensional, disengaja. Jika melakukan hal tersebut secara sadar, berarti orang tersebut secara kognitif mampu berpikir,” jelas Ratih, Rabu (18/12/2019).

Kedua, lihat konten ucapannya “nih lihat nih ya, orang itu nih, gue udah ngurusin dia” dan seterusnya.

“Itu bukan omongan orang sakit jiwa. Daya nalarnya berfungsi. Itu hanya ucapan orang yang malas mengurusi orang sakit,” paparnya.

Dari kacamata psikologis sendiri, istri korban tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan, sehingga apa yang dilakukan oleh wanita tersebut merupakan suatu tindak kekerasan.

“Jika memang sang pria diduga suaminya dan wanita tersebut diduga adalah istrinya, maka hal ini menjadi domestic violence alias kekerasan dalam rumah tangga. Domestic violence yang terjadi dalam video tersebut menempatkan sang istri sebagai pelaku (suspect) dan sang pria sebagai korban (victim),” kata Ratih.

Oleh karena itu, Ratih menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi istri korban untuk melakukan tindak kekerasan dalam bentuk penganiayaan kepada suaminya sendiri, sehingga kasus tersebut harus masuk ke ranah hukum sebagai tindak kejahatan.

 

 

 

Penulis: Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top