Viral Istri Pukul Dan Maki Suami Penderita Stroke, Ratih Ibrahim: Dia Melakukannya Secara Sengaja

pranusa.id December 18, 2019

(Gambar: tribunnews.com)

 

PRANUSA.ID — Baru-baru ini, media sosial heboh akan sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik tentang suami yang menderita stroke dipukuli secara bertubi-tubi oleh sang istri.

Korban yang diketahui bernama HT (64) terus dipukuli dengan tongkat hingga wajahnya berdarah. Meski ia sudah memintanya berhenti, pelaku penganiayaan yaitu istri korban, MF (34) tetap tidak berhenti, bahkan justru terus memaki korban.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Imam Rifai, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/12/2019) lalu.

Pelaku akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat karena diduga terindikasi memiliki gangguan jiwa.

Namun, dari sudut pandang Child, Adolescence & Marriage Counselor and Therapist, Ratih Ibrahim S. Psi., MM, dia (istri korban) melakukannya dengan sengaja.

Ada beberapa indikasi yang membuktikan kesengajaan istri korban tersebut. Pertama, ia sengaja merekam perbuatannya.

“Itu adalah sesuatu intensional, disengaja. Jika melakukan hal tersebut secara sadar, berarti orang tersebut secara kognitif mampu berpikir,” jelas Ratih, Rabu (18/12/2019).

Kedua, lihat konten ucapannya “nih lihat nih ya, orang itu nih, gue udah ngurusin dia” dan seterusnya.

“Itu bukan omongan orang sakit jiwa. Daya nalarnya berfungsi. Itu hanya ucapan orang yang malas mengurusi orang sakit,” paparnya.

Dari kacamata psikologis sendiri, istri korban tersebut tidak memiliki gangguan kejiwaan, sehingga apa yang dilakukan oleh wanita tersebut merupakan suatu tindak kekerasan.

“Jika memang sang pria diduga suaminya dan wanita tersebut diduga adalah istrinya, maka hal ini menjadi domestic violence alias kekerasan dalam rumah tangga. Domestic violence yang terjadi dalam video tersebut menempatkan sang istri sebagai pelaku (suspect) dan sang pria sebagai korban (victim),” kata Ratih.

Oleh karena itu, Ratih menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi istri korban untuk melakukan tindak kekerasan dalam bentuk penganiayaan kepada suaminya sendiri, sehingga kasus tersebut harus masuk ke ranah hukum sebagai tindak kejahatan.

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Iran Buka Jalur Teluk Persia, Dua Kapal Pertamina Bersiap Lintasi Selat Hormuz
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Pertamina International Shipping mengumumkan bahwa dua…
BNI Janji Kembalikan 100 Persen Dana Nasabah Jemaat Paroki Aek Nabara dalam Sepekan
JAKARTA, PRANUSA.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menargetkan…
Bidik 100 Ribu Penerima Manfaat, Mensos Percepat Perluasan Program Sekolah Rakyat pada 2027
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial mempercepat perluasan program…
Jusuf Kalla: Kasih Tahu Termul-Termul Itu, Jokowi Jadi Presiden Karena Saya
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla,…
Satu Warga Asal Malaysia Ikut Jadi Korban Tewas dalam Kecelakaan Helikopter PK-CFX di Kalbar
SEKADAU, PRANUSA.ID – Otoritas pemerintah negeri jiran mengonfirmasi tewasnya satu…