Wacana Pemilu Serentak 2024 Diundur ke 2027 | Pranusa.ID

Wacana Pemilu Serentak 2024 Diundur ke 2027


Ilustrasi: liputan6.com

 

PRANUSA.ID — Pemerintah dan DPR RI sedang menggodok wacana pengunduran pilkada serentak dari tahun 2024 ke tahun 2027. Mereka berencana menormalkan siklus pilkada agar tetap ada di tahun 2022 dan 2023.

“Jadi pilkada itu dibuat normal tahun 2020, 2022, dan 2023 tetap ada pilkada. Kalaupun nanti mau diserentakkan, itu nanti di 2027. Itu baru wacana ya, wacana yang berkembang dibicarakan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa dilansir CNN, Selasa (23/6/2020).

Saan mengatakan pembahasan wacana secara lebih mendalam akan tertuang dalam revisi undang-undang pemilu yang nantinya mencakup aturan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski begitu, dia memastikan wacana tersebut tidak mengganggu siklus penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) yang dilaksanakan sebagai pemilu serentak pada tahun 2024, 2029, dan seterusnya.

“Kita selesaikan RUU Pemilu ini, mudah-mudahan di tahun ini bisa selesai, paling telat awal 2021. Jadi masa sidang ini kita serahkan ke Badan Legislasi,” ujar dia.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top