Wapres Gibran Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Demi Pulihkan Uang Negara

pranusa.id February 13, 2026

FOTO: Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan Gibran melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Jumat (13/2/2026).

“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Wapres menyebutkan bahwa dorongan percepatan regulasi ini sejalan dengan komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

“Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Ia memaparkan ironi penegakan hukum saat ini, di mana potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi angka pengembaliannya masih sangat minim.

Menurut catatan, dari besarnya kerugian akibat kejahatan terorganisasi dan lintas batas, tingkat pengembalian aset (asset recovery) nyaris tak sebanding.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ucap Gibran.

RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pemidanaan.

Aturan ini dinilai akan sangat efektif untuk menyelamatkan uang rakyat, khususnya ketika tersangka melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum diputus bersalah.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, ia meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat.

“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Bedah Buku “Legislative Inaction”: Menyoroti Lemahnya Peran Legislatif di Indonesia
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Social Movement Institute (SMI) menggelar kegiatan bedah…
Kesaksian Dosen di Sidang MK: Gaji Pokok Di Bawah UMK, Hingga Terpaksa Jualan di Car Free Day
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kisah memilukan diungkapkan oleh Imam Ahmad, seorang…
Ketua Komisi VIII DPR RI Buka Peluang RUU Pidana LGBT, Sebut Perilaku Menyimpang sebagai Ancaman Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang…
Aksi “Ibu Berisik” di Bundaran UGM: Suarakan Persoalan Inflasi hingga Pajak Mencekik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Komunitas Ibu Berisik menggelar aksi damai dan…
Ribuan Pelayat Tuntut Balas Dendam ke AS dan Israel Atas Kematian Ayatollah Ali Khamenei
TEHERAN, PRANUSA.ID – Ribuan pelayat memadati upacara pemakaman Pemimpin Tertinggi…