Wapres Gibran Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset Demi Pulihkan Uang Negara

pranusa.id February 13, 2026

FOTO: Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset guna memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Pernyataan strategis tersebut disampaikan Gibran melalui sebuah tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resminya, Jumat (13/2/2026).

“Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya agar mampu mengembalikan aset negara, membuat jera para pelaku, serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi,” ujar Gibran.

Wapres menyebutkan bahwa dorongan percepatan regulasi ini sejalan dengan komitmen penuh Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.

“Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas, yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” imbuhnya.

Ia memaparkan ironi penegakan hukum saat ini, di mana potensi kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah, tetapi angka pengembaliannya masih sangat minim.

Menurut catatan, dari besarnya kerugian akibat kejahatan terorganisasi dan lintas batas, tingkat pengembalian aset (asset recovery) nyaris tak sebanding.

“Namun sayangnya, hanya Rp 1,6 triliun yang mampu dikembalikan ke kas negara. Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan dan lebih dari 90 persen menguap begitu saja, bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku,” ucap Gibran.

RUU Perampasan Aset diyakini akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi negara untuk menyita aset tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pemidanaan.

Aturan ini dinilai akan sangat efektif untuk menyelamatkan uang rakyat, khususnya ketika tersangka melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum diputus bersalah.

Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran publik terkait potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah maupun penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, ia meminta proses pembahasan RUU dilakukan secara transparan dan komprehensif dengan melibatkan berbagai ahli agar menghasilkan regulasi yang kuat dengan pengawasan ketat.

“Mari bersama kita kawal proses ini agar apa yang menjadi kekayaan dan aset negara dapat kembali kepada negara dan sepenuhnya bisa digunakan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Laporan: Severinus | Editor: Arya

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Atasi Bencana Karhutla Nasional, TNI Kerahkan 14.167 Prajurit Bantu Pemadaman di Lapangan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyiagakan dan mengerahkan…
Kapolri Listyo Sigit Amankan Sejumlah Nama Terduga Pelaku Karhutla di Kalimantan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal…
Dampak Karhutla di Kalbar: Lima Penerbangan dari Pontianak Delay, Satu Pesawat Dialihkan ke Batam
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Sebaran kabut asap akibat kebakaran hutan dan…
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan artis…
Wapres Gibran Tinjau Pengungsian Gempa Sikka di Stadion Samador, Minta Bantuan Jangkau Wilayah Terisolasi
MAUMERE, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming meninjau…