
ENDE – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dilaporkan semakin marak di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga merambah ke wilayah pedesaan.
Kondisi ini memicu kritik dari masyarakat yang menilai upaya penertiban oleh aparat berwenang belum menyentuh akar permasalahan.
Warga menyoroti kinerja Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam operasi pemberantasan rokok ilegal yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Penindakan tersebut dinilai hanya bersifat formalitas karena fokus operasi kerap terbatas pada kios-kios kecil, sementara distributor besar diduga tidak tersentuh.
“Ada satu toko besar di Ende yang jadi agen. Toko itu ada di kompleks pasar Ende dan bukan lagi menjadi rahasia umum,” ungkap Laurens Tani, salah seorang warga Kota Ende, Kamis (15/1/2026).
Dugaan Keterlibatan Oknum
Laurens menyebutkan adanya dugaan bahwa distributor besar tersebut beroperasi melalui sebuah Toserba berinisial SM di kawasan pasar.
Ia juga menduga lancarnya peredaran barang ilegal ini karena adanya dukungan dari oknum pejabat dan pihak berwajib.
Atas dasar itu, warga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Penindakan diharapkan langsung menyasar gudang atau distributor utama untuk memutus rantai pasok.
“Tangkap dan amankan mereka agar tidak ada oknum yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Rivaldy