Hasil Ekstraktif ke Pusat, Sampah Ke Daerah

pranusa.id June 19, 2026

Penulis adalah Hilarian Arischi Hadur | Mahasiswa Magister Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

KOLOM– Sejumlah Kepala Daerah melakukan protes kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) APBN 2027.

Mereka menilai bahwa rekomendasi Pemerintah Pusat agar daerah lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat ambigu.

Sebab di saat yang sama, sumber Pendaptan Asli Daerah (PAD) yang justru menjadi tulang punggung pendapatan daerah, diambil alih untuk menjadi sumber pendapatan pemerintah pusat.

Protes Kepala Daerah tidak datang dari ruang kosong, tetapi berangkat dari akumulasi kebijakan hubungankeuangan pemerintah pusat dan daerah yang semakin terkonsentrasi ke Jakarta.

Jika ditilik lebih jauh, sejak tahun 2014 pemerintah pusat telah merubah sejumlah regulasi yang membuat daerah kehilangan sejumlah sumber pendapatannya.

Di saat yang sama, pemerintah pusat memangkas transfer ke daerah dengan dalih efisiensi. Di titik ini kita lantas bertanya: apakah daerah tidak kreatif, atau pusat sedang membangun relasi kepatuhan fiskal?

Hasil Ekstraktif ke Pusat, Sampah Ke Daerah

Secara normatif, pemerintah pusat tidak salah dalam menuntut daerah agar menggenjot PAD-nya.

Hal ini berangkat dari refleksi perjalanan desentralisasi selama dua dekade dimana proporsi APBD sangat bergantung dari transfer pemerintah pusat.

Keterbatasan kapasitas fiskal membuat daerah sulit dalam menjalankan program inovatif berdasarkan prakarsa lokal.

APBD habis digunakan untuk melaksanakan program prioritas pemerintah pusat saja.

Padahal, esensi desentralisasi adalah kapasitas daerah dalam menjalankan program pembangunan sesuai dengan konteks daerah dan prakarsa lokal.

Dengan kondisi ini, wajar daerah dituntut untuk melakukan inovasi dalam memperluas kapasitas fiskalnya.

Akan tetapi, dorongan agar daerah kreatif menjadi paradoks ketika di saat yang sama pemerintah pusat menarik kembali kewenangan daerah yang justru menjadii sumber pendapatan daerah.

Di Kabupaten Siak misalnya, pemerintah daerah Kabupaten Siak hanya memperoleh 6,5% dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor minyak bumi.

Di saat yang sama, pemerintah pusat memperoleh 84,5% dari total pendapatan (mediacenterriau.go.id).

Kondisi yang sama terjadi di Maluku Utara. Per April 2026, realisasi penerimaan negara dari regional Maluku Utara mencapai 2,34 triliun.

Akan tetapi, di saat yang sama, pemerintah pusat menangguhkan 60% Dana Bagi Hasil (DBH) ke Maluku Utara melalui kebijakan pemangkasan transfer ke Daerah (TKD).

Pemerintah Daerah Maluku Utara mengalami defisit anggaran dimana kebutuhan untuk membiayai belanja pegawai mencapai 1,1 triliun, sedangkan DAU hanya sebesar 960 Milliar (detik.com).

Jika ditelurusi, keluhan daerah itu datang dari sejumlah regulasi pemerintah daerah yang mengubah konfigurasi penerima manfaat, terutama dalam konteks bisnis ekstraktif.

UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi permulaan yang menarik sejunlah urusan strategis di daerah menjadi kewenangan pemeritah provinsi maupun pusat.

Dalam konteks sumber sumber daya mineral, Pendapatan Asli Daerah menurun drastis sebagai imbas dari peraturan ini.

Proses resentralisasi pendapatan, terutama yang berasal dari sektor ekstraktif semakin menguat pasca diberlakukannya UU Minerba tahun 2020 yang memaksa daerah untuk menutup kran pendapatan dari pemberian izin usaha pertambangan.

Proses penerbitan, perpanjangan hingga pengawasan terhadap aktifitas tambang sepenuhnya diambil alih pemerintah pusat sehingga memperburuk kapasitas fiskal daerah, sekaligus memperkuat ketergantungan daerah terhadap transfer pusat.

Fenomena ini menjadi ironi. Daerah penghasil tambang harus melihat uang yang dikeruk dari perut buminya mengalir keluar, menjadi penyanggah Produk Domestik Regional Bruto, meyumbang pendapatan negara.

Tetapi di saat yang sama daerah tidak memperoleh pendapatan yang seimbang, bahkan mengalami kebijakan efsiensi dari pemerintah pusat. Menariknya, pemerintah pusat dengan mudah melakukan framing persoalan kapasitas keuangan daerah sebagai bentuk ketidakmampuan daerah dalam berkreasi.

Menakar Arah Desentralisasi

Di titik ini, perdebatan terkait desain desentralisasi tidak boleh hanya diframing secara sederhana sebagai efisiensi angggaran dan kreatifitas menciptakan PAD.

Desentralisasi tengah mengalami tantangan yang lebih serius, terutama dalam distribusi kewenangan, manfaat, dan resiko.

Dengan dalih penguasaan atas bumi, air dan segala isinya, negara semakin leluasa dalam melakukan konsolidasi pendapatan melalui sumber- sumber potensial di daerah, tetapi di saat yang sama daerah tetap dihadapkan pada tanggung jawab untuk melaksanakan penyediaan layanan dasar pendidikan, keehatan, infrastruktur dasar, bahkan menanggung resiko konflik dari sosial aktifitas ektraktif.

Di saat yang sama, kapasitas anggarannya dipangkas dengan dalih efisiensi. Jika kemudian tuntutan kreatifitas dikembalikan ke daerah, pertanyaannya adala kreatifitas dalam mengelola apa?

Sebab, otonomi daerah bukan hanya sebatas perangkat kewenangan, tetapi juga harus diikuti dengan kemampuan untuk menjalankan kewenangan.

Jika ruang fiskal daerah tidak dipandang sebagai tools bagi daerah dalam menjalankan kewenangan, maka kita sedang mengarah pada praktik desentralisasi resiko dan sentralisasi manfaat.

Daerah dipaksa untuk membangun rumah, tetapi peralatannya terus menerus diambil satu per satu.

Editor: Michael S.M

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gandeng SMA Kolese De Britto, SMP Maria Immaculata Yogyakarta Bekali Pengurus OSIS Nilai Kepemimpinan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Kebutuhan akan sosok pemimpin muda yang cerdas,…
Mahasiswi Unair Diduga Gelapkan Dana KIP-K Rp97 Juta, Modus Sisipkan Tagihan di SPJ
JAKARTA, PRANUSA.ID – Dugaan penggelapan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah…
Rencana Refocusing Program MBG 2027, BGN Bakal Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima
JAKARTA, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional berencana menajamkan sasaran penerima…
Audiensi dengan Rektorat UAJY, PMKRI Yogyakarta Komitmen Benahi Krisis Kepemimpinan Mahasiswa Katolik
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Yogyakarta…
Lantik Pengurus Kecamatan se-SBD, Waketum TMI Harap Organisasi Jadi Rumah Besar Petani
SUMBA BARAT DAYA, PRANUSA.ID – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan…