Mendukung Putusan Jokowi Menolak Pembebasan Koruptor

PranusaID April 14, 2020

Dalam rangka mengantisipasi penularan virus corona atau Covid-19 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang overkapasitas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah membebaskan 30.432 narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi.

Merasa tidak cukup, Yasonna Laoly kemudian berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan. Rencana revisi PP tersebut memiliki mekanisme yang berfokus pada syarat pembebasan narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dan narkoba sehingga membuka celah besar bagi mereka untuk bebas dari hukuman.

Syarat pertama yang diusulkan Yasonna berlaku bagi napi kasus narkotika yang memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Kemudian, napi kasus tipikor yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Ketiga, napi tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Terakhir, berlaku bagi napi Warga Negara Asing (WNA).

Wacana tersebut mendapat respons negatif dari berbagai sisi, baik penolakan yang berasal dari kalangan masyarakat, maupun lembaga pemerintah. Misalnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Police Watch (IPC), Wadah Pegawai (WP) dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara kompak menolak rencana Yasonna tersebut.

Bahkan, kebijakan pro napi koruptor tersebut bukanlah kali pertama. Menurut ICW, setidaknya selama Yasonna menjabat sebagai Menkumham dari 2015 hingga 2020, sudah terdapat delapan pernyataan yang arahnya mengurangi masa hukuman napi koruptor. Hal ini lantas kian mengundang kekhawatiran publik terhadap kebijakan yang diusung Yasonna.

Polemik tersebut akhirnya mulai mereda ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sambungan konferensi video pada Senin (6/4/2020) angkat suara. Ia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia hanya akan membebaskan napi umum yang telah memenuhi syarat dan tidak akan membebaskan napi koruptor.

Bahkan, Presiden Jokowi mengklarifikasi bahwa masalah terkait pembebasan napi koruptor tidak pernah didiskusikan dalam rapat sehingga tidak ada revisi untuk PP Nomor 99 Tahun 2012. Teguran keras bagi Yasonna tersebut dinilai sudah sangat tepat oleh kalangan masyarakat. Bahkan, sikap tegas Jokowi diapresiasi oleh ICW.

Namun, berkaca dari masalah-masalah sebelumnya, misalnya ketika masalah revisi Undang-Undang (UU) KPK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang menimbulkan pergolakan besar di tengah publik, Jokowi justru melakukan tindakan tarik-ulur.

Tindakan tarik-ulur tersebut adalah wujud dari sikap inkonsistensi Presiden Jokowi. Lebih jelasnya, hal tersebut terlihat ketika Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP, namun tidak memberikan pernyataan penolakan terhadap revisi UU KPK yang saat itu telah disahkan sebagai UU.

Tidak hanya itu, sikap inkonsistensi Jokowi juga terlihat ketika kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintahan di bawahnya sering mengalami perubahan dalam waktu yang singkat. Hal ini juga pernah dikatakan langsung oleh Pengamat Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio.

Atas dasar inilah, penulis berharap keputusan Presiden Jokowi yang dengan tegas telah menolak pembebasan narapidana koruptor akan ditegakkan secara nyata dan konsisten. Hal ini juga sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia yang tetap memilih untuk tidak membebaskan para koruptor bangsa, meski Yasonna telah menggunakan alasan kelebihan kapasitas dalam lapas.

Biarkan koruptor menjalani “lockdown” di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyengsarakan banyak masyarakat. Mengingat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka negara wajib memberikan efek jera baik bagi pelaku maupun orang yang berniat melakukan korupsi.

Penulis : Jessica Cornelia Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tepis Isu PHK Massal, Gubernur Ria Norsan Pastikan Nasib PPPK di Lingkungan Pemprov Kalbar Tetap Aman
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Ria Norsan menegaskan…
Kemhan Konfirmasi Dua Prajurit TNI Kembali Gugur Saat Kawal Operasional UNIFIL di Lebanon
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia secara resmi…
Jamin Keamanan Investor di Tokyo, Presiden Prabowo Banggakan Rekam Jejak RI Tak Pernah Gagal Bayar Utang
TOKYO, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen…
Ikat Komitmen Investasi Rp380 Triliun dengan Jepang, Teddy: Bukti Indonesia Magnet Investasi Dunia
TOKYO, PRANUSA.ID – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan…
BGN Pastikan Distribusi Program Makan Bergizi Gratis Tetap Optimal di Tengah Kebijakan WFH
JAKARTA, PRANUSA.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan rencana penyesuaian…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40