23 PNS di Ketapang Dihukum, 5 Terjerat Pidana

pranusa.id February 23, 2023

Ilustrasi: Pegawai Negeri Sipil/PNS. (Sumber: Indonesia College)

PRANUSA.ID — Sebanyak 23 pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ketapang, menerima sanksi hukuman sepanjang 2022. Dari jumlah itu, lima di antaranya menerima hukuman karena terjerat kasus pidana.

Wakil Bupati Ketapang, Farhan, mengungkapkan data ini, Jumat (17/02/2023) saat melantik pejabat administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah kabupaten. Dari puluhan PNS yang mendapat hukuman itu, kata Farhan, lima orang pemberhentian sementara karena tersangkut tindak pidana.

“Satu orang pemberhentian tidak dengan hormat, dan sembilan orang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Farhan.

Kemudian, ada enam orang mendapatkan hukuman penurunan jabatan. Dan sisanya yang lain mendapat sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah, serta penundaan kenaikan gaji berkala.

“Saya selalu mengingatkan, agar para PNS, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk taat terhadap aturan dan mengedepankan disiplin kerja,” tegas Farhan. (*)

RUAI.TV

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kabulkan Gugatan Ojol dan Pedagang Online, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian…
Bedah Buku Romo Hendri di Yogyakarta: Refleksi Demokrasi dan Perlawanan Lewat Sastra
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Manusia dan demokrasi merupakan dua elemen yang…
Gandeng Mahasiswa UKDW dan Hongkong PolyU, SMP Budya Wacana Gelar Pemeriksaan Mata dan Penyuluhan Kesehatan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — SMP Budya Wacana Yogyakarta bekerja sama dengan…
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…