BPKAD Ketapang: Rp58 Miliar Anggaran Dana Alokasi Khusus Tidak Tersalurkan | Pranusa.ID

BPKAD Ketapang: Rp58 Miliar Anggaran Dana Alokasi Khusus Tidak Tersalurkan


(ANTARA)

PRANUSA.ID — Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) Donatus Franseda mengungkapkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) kurang lebih sebesar Rp58 miliar tidak tersalurkan untuk daerahnya.

Kendati begitu, ia menyampaikan bahwa pekerjaan proyek anggaran DAK fisik 2021 di Ketapang telah mencapai 92 persen.

“Memang benar ada lebih kurang Rp58 miliar anggaran DAK untuk Ketapang tidak tersalurkan. Tapi untuk pengerjaan fisik proyek DAK 2021 di Ketapang mencapai 92 persen,” kata Franseda di Ketapang, dilansir Antara, Sabtu (15/1/2022).

Franseda mengatakan, DAK fisik tersebut sebetulnya menjadi konsentrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang hingga akhir tahun anggaran 2021.

Namun, ada sebanyak 12 dari 27 sub bidang 12 yang tidak tersalurkan. Kendati demikian, ia menegaskan tahap satu dan dua telah tersalurkan semua.

“Tahap tiga tak tersalur ini lebih kurang Rp58,5 miliar. Tapi kita melihat dengan kebijakan yang ada, pada anggaran tidak salur itu sesuai ketentuan PMK atau Peraturan Menteri Keuangan tentang DAK fisik ke kabupaten/kota. Apabila ada anggaran tidak salur tapi terhadap kegiatan itu harus dibayar maka Pemkab Kabupaten bertanggungjawab untuk membayarnya,” jelasnya.

“Jadi Pemkab Ketapang mengambil langkah untuk membayar kegiatan-kegiatan DAK fisik yang sudah dikerjakan. Maka untuk membayarnya setelah dihitung-hitung kita ambilkan sekitar Rp38 miliar anggaran dari dana non DAK fisik,” lanjutnya.

Ia mengatakan terhadap kejadian ini sementara belum ada pengaruh terhadap besaran anggaran DAK yang akan disampaikan ke daerah.

“Artinya dengan kejadian ini lalu DAK tahun berikutnya dipotong atau dikurangi belum ada ketentuan seperti itu. Kemudian belum ada kebijakan pemerintah pusat disampaikan ke daerah bahwa kalau ada kegagalan input di aplikasi Om Span itu kemudian anggarannya tidak salur. Kemudian DAK untuk tahun berikutnya berkurang, itu belum ada,” ucapnya.

Ia menegaskan untuk mengantisipasi kegagalan yang sama sudah ditekankan oleh Bupati Ketapang. Bahwa Pemkab Ketapang akan mengambil langkah percepatan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Pertama percepatan DAK fisik ini dalam hal pengadaan barang dan jasanya sampai penandatangan kontrak kemudian langkah percepatan pengerjaannya.

“Langkah ini sudah dilakukan baik berupa himbauan langsung maupun berupa surat Bupati kepada OPD serta dalam rapat-rapat koordinasi. Cuma karena sekarang masih awal tahun anggaran kita belum bisa melihat hasil langkah percepatan itu. Hanya sudah di wanti-wanti mulai sekarang agar pelaksanaan DAK fisik harus berlangsung lancar dan sukses semua untuk ke depannya,” ujar Franseda. *(Antara)
Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top