BWI Targetkan Seluruh Tanah Wakaf di Kalbar Bersertifikat | Pranusa.ID

BWI Targetkan Seluruh Tanah Wakaf di Kalbar Bersertifikat


 

Ilustrasi: BWI Kalbar

PRANUSA.ID — Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kalimantan Barat (Kalbar), Kamarullah menargetkan, seluruh tanah wakaf di Kalbar miliki sertifikat. Menurut dia, sebanyak 65 persen tanah wakaf di Kalbar sudah bersertifikat.

“Ada 35 persen sisanya pelan-pelan dilakukan pensertifikatan,” kata Kamarullah dikutip Pranusa.ID dari Pontianak Post pada Selasa (4/10/2022).

Ada beberapa persoalan tanah wakaf yang kerap muncul di lapangan. Salah satunya, kata Kamarullah, tanah wakaf belum memiliki akta ikrar wakaf.

“Itu harus segera akta ikrar wakaf. Kalau sudah ada akta ikrar wakaf bagaimana tanah itu disertifikatkan,” ujarnya.

Persoalan-persoalan itu, lanjut Kamarullah, kerap ditemui di lapangan dan pihaknya terus berupaya mengakomodir dan menyelesaikan persoalan yang terjadi.

“Tentu bekerja sama dengan BPN. Kita ada kerja sama dengan BPN bagaimana tata laksana wakaf ini bisa disertifikatkan secara cepat tetapi juga tepat,” ulasnya.

Jika sudah tersertifikat, kata Kamarullah legalitas objek yang menjadi tanah wakaf itu menjadi jelas. Dampak lainnya, nazdir atau pihak yang diminta mengelola wakaf mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam melakukan pengelolaan.

BWI Kalbar juga bersinergi dengan berbagai pihak, seperti BWI kabupaten/kota, BPN, dan didukung Kemenag kabupaten/kota, KUA dan instansi terkait lainnya.

“Semuanya bersinergi dalam rangka mensertifikatkan tanah wakaf menjadi optimal, dan tanah wakaf menjadi bertambah setiap tahunnya,” ulasnya.

Kamarullah mengatakan mestinya tidak ada lagi penggugatan atau tuntutan terhadap tanah yang sudah diwakafkan, baik ahli waris maupun orang yang sudah berwakaf jika masih hidup. Sebab, kata dia, status hukumnya sudah milik umat. Namun, ahli waris wakif maupun yang berwakaf bisa mempertahankan status wakaf bila dalam proses pengelolaannya terjadi kekeliruan, misalnya tanah wakaf akan dijual. (*)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top