Dalih Pasang Jimat, Dukun Cabul di Sanggau Setubuhi 3 Anak di bawah Umur

pranusa.id January 13, 2022

(©Antara)

PRANUSA.ID — Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Sanggau di Kalimantan Barat, menangkap ST (58) seorang dukun cabul yang juga bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan swasta di Kecamatan Kembayan, Sanggau.

Kasatreskrim AKP Tri Prasertyo di Sanggau, Senin (10/1/2022), mengatakan tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kerena diduga telah berbuat asusila terhadap tiga pasiennya sekaligus, yang masih di bawah umur.

Dia menjelaskan, kronologinya berawal pada 17 Desember 2021 lalu, ayah korban bermaksud meminta pengobatan kepada pelaku sembari membawa kedua anaknya dan seorang cucu sekaligus meminta jimat penangkal marabahaya dan kesehatan.

“Tetapi kata pelaku menurut pengakuan korban, korban harus membuka celananya dan menggunakan sarung saat memasang jimat, saat itulah pelaku melancarkan aksinya mencabuli korban,” ungkapnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, ketiga korban berinisial M, F dan T menangis usai dipasang jimat oleh pelaku, dan ketiganya mengaku kepada ibunya bahwa mereka sudah diperkosa oleh paranormal tersebut.

Atas kejadian tersebut, ayah korban langsung melapor kejadian tersebut kepada Polsek Kembayan dan selanjutnya anggota Polsek Kembayan langsung mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pelaku diancam terkait UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa ancaman terhadap pelaku seksual terhadap anak diancam sanksi hukum minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kasateskrim Polres Sanggau mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpedaya oleh seorang dukun atau lainnya, sehingga tidak menjadi korban tindak kejahatan, seperti oleh dukun cabul tersebut. *(Antara Kalbar)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Berstatus Kader, Gerindra Tegaskan Tak Akan Bela Bupati Kuansing yang Terjerat Kasus Korupsi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Partai Gerindra memastikan tidak akan mengintervensi proses…
Jaksa Dakwa dr Tifa Lakukan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Terhadap Jokowi
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana…
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat, Puan: DPR Akan Tindak Lanjuti Sesuai Mekanisme
JAKARTA, PRANUSA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Puan…
Kejagung Tetapkan Tersangka Ketujuh dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam…
Kecewa Bukti Diabaikan, Nadiem Makarim Lawan Vonis Kasus Chromebook Lewat Banding dan Laporan KY
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi…