
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 seiring dengan meluasnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.
Regulasi daerah yang sebelumnya mengizinkan aktivitas pembakaran terbatas untuk pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tersebut dinilai perlu dibatalkan akibat status tanggap darurat bencana yang makin memprihatinkan.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkapkan bahwa perintah pencabutan aturan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat meninjau penanganan karhutla di lapangan.
“Sudah menyampaikan ke saya bahwa perintah beliau untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Ria Norsan di lokasi peninjauan, Sabtu (22/8/2026).
Ria Norsan menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil murni karena pertimbangan eskalasi karhutla yang telah memasuki fase darurat serta memerlukan koordinasi hukum secara cepat.
“Ini karena keadaan darurat, harus segera dicabut, begitu. Artinya, dengan keputusan Presiden yang sudah koordinasikan secara tertulis, gerakan secepatnya,” kata Ria Norsan.
Untuk diketahui, Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2026 sebelumnya mengatur tata cara pembukaan lahan perladangan bagi masyarakat hukum adat dengan batasan luas maksimal dua hektare per Kepala Keluarga (KK).
Meskipun dalam regulasi tersebut memuat klausul ketat seperti larangan membakar lahan gambut, kewajiban pembuatan sekat parit, serta pembatasan izin dari kepala desa, tingginya titik api di lapangan mendorong pemerintah pusat untuk mengambil langkah pencegahan total demi menghentikan sebaran asap karhutla.
Laporan: Severinus | Editor: Arya