Darurat Karhutla, Sutarmidji: Pelaku Pembakar Lahan Akan Ditindak Tegas
PRANUSA.ID– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan status darurat kebakaran lahan dan hutan (karhutla), Kamis (25/2/2021).
Gubernur Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya pun kemudian memberikan peringatan tegas terhadap para pembakar lahan.
“Lahan yang terbakar akan kita larang manfaatkan selama lima tahun. Saat ini sudah lima orang pembakar lahan yang ditindak,” ujar Sutarmidji dilansir dari laman Facebook miliknya, Jumat (26/2/2021).
Sutarmidji mengatakan, beberapa daerah di Kalbar diperkirakan belum akan turun hujan. Dengan demikian bila terjadi kebakaran akan sulit dipadamkan.
Dia mengingatkan, kebakaran bukan saja menimbulkan asap yang mengganggu kesehatan warga, tapi juga akan berdampak pada keselamatan penerbangan.
“Jadi mohon tidak membakar lahan,” katanya.
Tidak hanya di laman Facebooknya, saat melantik 5 kepala daerah hari ini (26/2/2021) , Sutarmidji juga kembali menyinggung soal Karhutla. Dalam pidatonya, ia meminta kepala daerah harus sigap menetapkan status siaga. Saat ini baru dua kabupaten yang menetapkan, yakni Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.
Dengan ditetapkan siaga darurat asap, pemerintah daerah lebih mudah meminta bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Ini penting agar kita bisa meminta bantuan kepada BNPB untuk penanganan karhutla, karena kita nggak bisa menangani ini sendiri,” katanya.
Hingga saat ini, sebanyak 325 titik panas atau hot spot terpantau di Provinsi Kalbar. Hal tersebut berdasarkan pantauan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Klimatologi Mempawah, Kalimantan Barat yang dilakukan sejak kemarin.
Laporan: Bagas R
Editor: Jessica C.Ivanny