PMKRI Pontianak Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi dengan Kasus Intoleransi di Tangerang Selatan | Pranusa.ID

PMKRI Pontianak Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi dengan Kasus Intoleransi di Tangerang Selatan


Dokumentasi saat PMKRI Cabang Pontianak mengadakan diskusi internal di Sekretariat PMKRI Jl. Tanjungpura Gg Martapura 2 Pontianak Selatan pada Selasa (07/05/2024).

Laporan: Severinus THD | Editor: Bagas R.

PRANUSA.ID– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Pontianak mengadakan diskusi internal di Sekretariat PMKRI Jl. Tanjungpura Gg Martapura 2 Pontianak Selatan pada Selasa (07/05/2024) sebagai respon atas kasus penganiayaan yang dialami oleh mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Pontianak, Joshierai, menuturkan fokus utama pembahasan diskusi kali ini yakni menyikapi sikap Intoleransi yang masih sering terjadi di Indonesia meski kemerdekaan sudah memasuki usia 79 Tahun.

“Menurut kami, seharusnya pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap paham -paham yang dapat memecah belah persatuan Indonesia, maka dari itu penting untuk dibahas dan disikapi bersama karena berkaitan dengan masa depan generasi emas Indonesia,” tutur Jose, pada Kamis (09/05/2024).

Jose kemudian menyampaikan ada empat poin kesimpulan diskusi PMKRI Cabang Pontianak menyikapi kasus intoleransi terkhusus persekusi peribadatan mahasiswa di Tangsel.

Pertama, PMKRI Cabang Pontianak mendesak aparat penegak hukum secepatnya untuk menindak tegas pelaku atau oknum yang membuat tindakan Intoleran, terutama para pelaku pembubaran ibadat dengan cara kekerasan kepada mahasiswa Katolik Universitas Pamulang , Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Kedua, PMKRI Cabang Pontianak mendesak agar penegak hukum tidak memihak salah satu pihak dalam hal ini penegak hukum harus bersikap netral,” sambungnya.

Ketiga, Jose menyebutkan PMKRI Cabang Pontianak menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi atas insiden yang terjadi.

“Dan bersama-sama menjaga kedamaian, persatuan, serta kerukunan umat beragama di Indonesia maupun di Kalimantan Barat,” tegasnya.

Keempat, Jose menegaskan PMKRI Cabang Pontianak siap untuk menjadi garda terdepan dalam mendukung upaya kerukunan umat beragama dan melawan intoleransi.

Selain itu, Joshierai turut menegaskan bahwa negara Indonesia menjamin kebebasan beragama dan beribadah yang di atur dalam UUD 1945 pada Pasal 29 ayat 2 yang berbunyi negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

“Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.508 pulau yang dihuni lebih dari 360 suku bangsa dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara multikultural, sehingga jangan sampai Indonesia terpecah akibat dari tindakan oknum yang tidak dapat menghargai suatu perbedaan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top