DPRD Pontianak Sarankan Direktur PDAM Dicopot Terkait Air Asin
PRANUSA.ID — Direktur PDAM dinilai oleh Lutfi Al Mutahar, anggota DPRD Pontianak, tidak dapat mengatasi kisruh air asin. Oleh karena itu, apabila masih tidak dapat mengatasinya, maka lebih baik segera dicopot Wali Kota.
“Air payau karena intrusi air laut yang terjadi di Kota Pontianak ini sudah merupakan cerita lama, seharusnya sudah tidak terjadi lagi,” ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Adapun alasannya, yaitu karena setiap tahun, menurutnya, ini selalu terjadi setiap musim kemarau datang.
“Air payau bahkan asin, menyebabkan kerugian bagi masyarakat selaku konsumen,” katanya.
Bahkan, hal tersebut dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang “Perlindungan Konsumen”. Sesuai dengan pasal 8 ayat 4a yang menyatakan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.
“Jangan sampai yang disalurkan kepada masyarakat merupakan produk yang tidak sehat. Masyarakat yang membayar seharusnya bisa memperoleh produk terbaik, jangan kalau telat petugas PDAM sibuk nagih,” jelasnya.
Apalagi, untuk membeli teknologi berupa pompa air, pemerintah Kota Pontianak telah mengeluarkan dana yang besar.
“Kalau payau dan asin begini, gimana pertanggungjawaban pemerintah Kota Pontianak, seharusnya pemerintah memberi ganti rugi kepada masyarakat, memberikan kompensasi pembayaran misalnya,” ucap Lutfi.
Masyarakat, katanya, sudah bayar PDAM, harus beli air galon lagi untuk kebutuhan konsumsi dan memasak sehari-hari.
Oleh karena itu, Lutfi menegaskan bahwa jika memang direktur PDAM tidak bisa menanggulangi masalah ini, seharusnya Wali Kota copot saja direktur PDAM sekarang, cari tenaga ahli yang bisa mengatasi masalah ini.
Hal ini disebabkan tidak hanya masyarakat umum yang terganggu, tetapi pelaku usaha juga ikut terganggu.
“Misalnya perhotelan, dan tentu akan memberi citra buruk bagi pendatang yang baru hadir di Kota Pontianak,” lanjutnya.
Untuk itu, masyarakat selaku konsumen, harus selalu disediakan produk yang baik oleh pemerintah dan juga PDAM selaku perusahaan daerah. Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban mereka.
Masa setiap tahun, katanya, masyarakat disajikan air payau. Menurutnya, hal ini menjadi catatan buruk untuk pemerintah Kota Pontianak untuk lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Bagaimana bisa mendapat predikat pelayanan terbaik se-Indonesia jika air PDAM saja masih payau,” tukasnya.
Penulis: Cornelia