DPRD Setujui Usulan 3 Daerah Otonomi Baru di Ketapang | Pranusa.ID

DPRD Setujui Usulan 3 Daerah Otonomi Baru di Ketapang


FOTO: Ketua DPRD Ketapang, M. Febriadi tengah menandatangani SK Persetujuan Pembentukan DOB & Kesepakatan Bersama. (Foto: M. Saad-Humpro DPRD Ketapang)

Laporan: Severinus THD ¦ Editor: Bagas R

PRANUSA.ID– Wacana usulan tiga daerah otonomi baru (DOB) di Kabupaten Ketapang memasuki babak baru. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menyetujui usulan tersebut.

Persetujuan usulan DOB Ketapang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pembentukan DOB yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung pada Selasa (14/3/2023).

Febriadi kemudian menyerahkan SK tersebut kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan, yang datang dengan didampingi Wakil Bupati Ketapang, Farhan.

Adapun tiga usulan DOB yang disetujui oleh DPRD Ketapang terdiri dari Kabupaten Jelai Kendawangan Raya, yang meliputi Kecamatan Kendawangan, Manismata, Marau, Air Upas dan Singkup dengan letak Ibu Kota Kabupaten di Desa Kedondong, Kecamatan Kendawangan.

Kedua, Kabupaten Matan Hulu, yang meliputi ecamatan Tumbang Titi, Nanga Tayap, Jelai Hulu, Sungai Melayu Rayak, dan Pemahan dengan Ibu Kota Kabupaten di Desa Tumbang Titi, Kecamatan Tumbang Titi.

Dan terakhir yakni Kabupaten Hulu Aik terdiri dari Kecamatan Sandai, Sungai Laur, Hulu Sungai, Simpang dua dan Simpang Hulu, dengan letak ibu kota Kabupaten di Desa Randau, Kecamatan Sandai.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top