Edi Rusdi Kamtono Perintahkan Dishub Pontianak Beri Sanksi Juru Parkir Nakal

pranusa.id February 20, 2022

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (TRIBUN)

PRANUSA.ID — Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memerintahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pontianak untuk menertibkan dan menjatuhkan sanksi kepada juru parkir (jukir) nakal yang melakukan pemerasan.

“Jangan ada jukir yang berkelakuan seperti itu, dan saya minta Dishub Kota Pontianak melakukan penertiban terhadap jukir-jukir nakal,” kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (19/2).

Sebelumnya, sempat viral di media sosial sebuah video diamankannya seorang jukir yang meminta tarif parkir di luar ketentuan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif parkir yang berlaku untuk kendaraan roda dua (motor) Rp2.000 dan roda empat (mobil) Rp3.000 per kendaraan.

Terhadap jukir liar, Dishub Kota Pontianak diminta untuk meningkatkan pengawasan kepada parkir-parkir liar. Ia juga meminta kepada warga untuk melaporkan ke Dishub Kota Pontianak apabila menemukan kejanggalan di lapangan terkait parkir.

‘Sanksi terberat bagi jukir liar dan nakal adalah mereka tidak diizinkan lagi untuk menjadi jukir di tempat lain di Kota Pontianak,” ujarnya.

“Karena jukir yang menarik tarif parkir di luar dari tarif yang berlaku termasuk pungli (pungutan liar) dan itu bisa ditindak,” ungkapnya.

Ke depan, Pemkot Pontianak akan mengkaji untuk menerapkan pembayaran parkir non-tunai dengan aplikasi uang elektronik melalui metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dengan menggunakan metode ini, tujuannya untuk menghindari penarikan tarif parkir di luar ketentuan Perda yang berlaku.

“Sehingga pembayaran sistem ini lebih memudahkan pengguna jasa parkir dalam melakukan pembayaran,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi menjelaskan kronologis kejadian yang viral di media sosial beberapa hari lalu, yakni jukir yang melakukan tindakan pungli tersebut bukanlah jukir resmi, tetapi jukir liar, dan oknum tersebut langsung diamankan di Polsek Pontianak Selatan.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan jukir-jukir nakal di wilayah Kota Pontianak dengan menggelar razia di lapangan bersama tim intensifikasi yang sudah dibentuk. Tim ini terdiri dari Dishub, Badan Keuangan Daerah (BKD), kepolisian dan di-back up Pomad, apabila ditemukan jukir nakal yang tidak mematuhi tarif parkir sesuai Perda Nomor 8 tahun 2020, petugas tidak hanya menegur tetapi langsung diamankan oleh aparat penegak hukum.

“Selain dibawa ke aparat penegak hukum, lokasi parkir nya akan kita tarik izinnya dan akan dilelang untuk mereka yang lebih beritikad baik dan benar dalam mengelola lahan parkir nya,” tuturnya. *(Antara Kalbar)

Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Rasmidi: Berita Kalbar Jangan Hanya Muncul di Nasional Saat Ada Kejadian Luar Biasa
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Barat (Kalbar),…
Kawal RUU Penyiaran, KPID Kalbar Dorong Aspirasi Media Masuk Pembahasan
PONTIANAK, PRANUSA.ID– Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran menjadi sorotan dalam Focus…
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…