Jaksa Eksekusi Pegawai BRI Pontianak Terkait Tipikor | Pranusa.ID

Jaksa Eksekusi Pegawai BRI Pontianak Terkait Tipikor


Ilustrasi BRI. (Jawapos)

PRANUSA.ID — Karyawan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) berinisial RBY terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan telah ditangkap saat berada di Kantor BRI Cabang Pontianak di Jalan Barito, Kalimantan Barat.

Setelah ditangkap, RBY dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan rapid test. Saat ini, dia akan menjalani eksekusi putusan perkaranya di Rutan Pontianak.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak Juliantoro mengatakan eksekusi terhadap RBY akan dilakukan setelah penuntut umum kejari menerima amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam amar putusan MA Nomor 1150 K/Pidsus/2020 tanggal 2 Juni 2020, terdakwa RBY dinyatakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Atas tindakannya tersebut, dia dikenai sanksi pidana berupa empat tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta (subsider tiga bulan kurungan penjara).

Sejak Januari 2019, Juliantoro mengatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Pontianak.

(Cornelia)

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top