Kemenhub Kepada Sutarmidji: Larangan Terbang Wewenang Kami

pranusa.id December 26, 2020

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (kumparan.com)

PRANUSA.ID — Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menegaskan bahwa larangan penerbangan maskapai merupakan kewenangan pihaknya.

“Penutupan rute penerbangan dan larangan terbang adalah wewenang Kementerian Perhubungan,” kata Adita dalam keterangannya dikutip Pranusa dari laman detik.com, Sabtu (26/12/2020).

Pernyataan itu sekaligus menanggapi tindakan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji yang melarang penerbangan maskapai Batik Air ke Pontianak selama 10 hari mendatang, terhitung sejak Kamis, 24 Desember lalu.

“Kita putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari,” kata Midji melalui akun Facebook pribadinya.

Diketahui, keputusan itu diambil menyusul temuan lima penumpang positif terjangkit virus corona (Covid-19) di maskapai itu. Total penumpang yang di tes swab ada sebanyak 20 orang.

Midji mengaku pihaknya juga telah mengoordinasikan surat keterangan palsu yang dibawa lima penumpang positif Covid-19 ke Angkasa Pura dan KKP Bandara, namun semuanya lepas tanggung jawab.

“Sebagai Ketua Satgas (Satuan Tugas Covid-19), saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dengan tanggal 8 Januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR,” ungkap dia.

Adita mengungkapkan, hingga saat ini masih mencoba untuk berkoordinasi bersama para pejabat setempat untuk menemukan solusi terbaik bagi masyarakat.

“Kami tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, Satgas Covid-19, dan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang sehat, aman, dan nyaman,” ungkap Adita.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa berkas dan dokumen kesehatan yang dibawa penumpang bukan divalidasi maskapai dan pengelola bandara.

“Syarat perjalanan penumpang termasuk validasinya yang terkait dengan dokumen tes PCR maupun rapid test pada dasarnya bukan kewenangan maskapai dan pengelola bandara,” jelasnya.

(Crn/Pranusa)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Gubernur Melki Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Flores, Penanganan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah
NUSA TENGGARA TIMUR, PRANUS.ID– Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades…
Pasca Gempa Flores, Perokris PT PLN UIW NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Keluarga Besar Persekutuan Rohani Kristen (Perokris) Pegawai…
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Komisi II DPR: Ancam Demokrasi Desa
JAKARTA, PRANUSA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin…
Jokowi Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu, Sekjen Peradi Bersatu: Momen Pembelajaran untuk Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan…