Kemhut Sanksi 32 Perusahaan Imbas Karhutla 12 Ribu Hektare, Sembilan Ada di Kalbar

pranusa.id October 19, 2026

Petugas berjuang melawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Antara)

JAKARTA, PRANUSA.ID — Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terbukti terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 12.926,74 hektare di tujuh provinsi.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkapkan bahwa penindakan tegas tersebut menjangkau sembilan korporasi di Kalimantan Barat hingga wilayah Sumatera dan Kalimantan lainnya.

Sanksi tersebut meliputi pembekuan izin dan pemulihan ekosistem terhadap 19 perusahaan, paksaan pemulihan untuk delapan perusahaan, serta pencabutan izin resmi bagi lima subjek hukum lainnya.

“Dari 32 perusahaan tersebut, sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan pada areal terbakar seluas 9.546,42 hektare. Sebanyak delapan subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare, sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,” kata Dwi melalui siaran persnya, Senin (19/10/2026).

Sembilan perusahaan di Kalimantan Barat yang menerima sanksi yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Selain langkah administratif, Kementerian Kehutanan menangani dugaan tindak pidana karhutla atas 125 subjek hukum, dengan rincian 44 dalam proses penyelidikan dan 79 dalam tahap penyidikan.

Dari penanganan pidana tersebut, penyidik telah menetapkan 12 tersangka perorangan serta satu tersangka korporasi.

Dwi menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemadaman di lapangan, melainkan mengejar pihak pemilik manfaat (beneficial owner) yang bertanggung jawab atas kebakaran konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi.

Dwi menambahkan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan komitmen kawasan terkait pencemaran asap lintas batas (ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution).

“Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang,” kata Dwi.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Survei Poltracking Catat Kepuasan Publik 55,3 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID — Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil evaluasi…
Ungguli Gibran dalam Survei PPI, Dedi Mulyadi Puncaki Simulasi Elektabilitas Cawapres 2029
JAKARTA, PRANUSA.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memuncaki simulasi…
Aksi Protes Biaya Hidup Berujung Rusuh di Prancis, Presiden Macron Minta Warga Jaga Ketertiban
PARIS, PRANUSA.ID — Presiden Prancis Emmanuel Macron mendesak seluruh masyarakat…
Lahan Sawah Milik Warga Hilang Akibat Proyek, Kepala Desa Dile Desak PT BCTC BertanggungJawab
ENDE, PRANUSA.ID — Sebanyak 17 petak sawah milik Amatus Setu…
SMP Budya Wacana Gelar Bulan Bahasa 2026, Usung Tema ‘Terampil Berbahasa, Lestarikan Budaya’
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — SMP Budya Wacana Yogyakarta menggelar rangkaian kegiatan…