Kronologi Pengeroyokan Gadis 16 Tahun di Waterfront Pontianak | Pranusa.ID

Kronologi Pengeroyokan Gadis 16 Tahun di Waterfront Pontianak


Ilustrasi Pengeroyokan

 

PRANUSA.ID-Kasus pengeroyokan di lingkungan pelajar kembali terjadi dengan melibatkan 5 siswi sebagai pelaku utama kekerasan fisik terhadap gadis 16 tahun di Waterfront City Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Adapun video penganiayaan sedang didalami oleh Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD). Video yang bermula dari postingan akun Instagram @tkp_pontianak itu diduga dilakukan sekelompok gadis belia dengan korban seorang gadis lainnya yang tersebar di media sosial Instagram, Senin (23/9/2019).

Dalam video tersebut, lima gadis ini secara bergantian menganiaya dan menyerang seorang anak berambut panjang memakai kemeja lengan pendek cream dan celana hitam.

Bentuk aniaya tersebut berupa tendangan, jambakan, hingga pukulan ke kepala korban.

Dugaan jatuh pada kawasan Waterfront City Pontianak Timur setelah menilik dari latar belakang video.

Komisiener KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad, menuturkan bahwa para terduga pelaku dan korban masih usia pelajar, dengan inisial korban ialah A (16), dan masing-masing pelaku, S (11), M (12), H (13), D (15), dan K (11).

Rosyad berkata, “Sesuai dengan tugas dan kewajiban KPPAD, maka kami akan melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku”.

Selain itu, setelah mengetahui video yang beredar, pihak Rosyad sendiri langsung melakukan klarifikasi dan investigasi mengenai kejadian sebenarnya serta kronologi.

“Dari hasil di lapangan telah didapatkan informasi kebenaran terjadinya upaya kekerasan fisik yang dilakukan oleh beberapa anak terhadap anak lainnya,” jelas Rosyad.

Ternyata dari pihak korban sendiri telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Pontianak, KPPAD sebagai lembaga yang sesuai dengan tupoksi mengarahkan kasus ini diselesaikan dengan mediasi.

“Kita harapkan upaya mediasi dapat menyelesaikan kasus ini, agar tidak ada proses hukum selanjutnya, karena mereka masih di bawah umur,” ujar Rosyad.

Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila proses mediasi gagal, maka harus menempuh upaya lain, yakni diversi.

Dalam dokumentasi yang diterima KPPAD, korban mengalami beberapa luka. Namun, secara resmi, hasilnya akan ditentukan dari hasil visum. Hasil visum ini pula yang akan menjadi pedoman kepolisian dalam menyelidiki kasus ini.

Pihaknya juga sudah mendapatkan data orang yang diduga merekam dan menyebarkan, sehingga pihaknya akan melakukan langkah pendekatan agar video yang terdapat konten kekerasan itu bisa berhenti diteruskan dan disebarkan kepada orang lain.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Darmanelly, menuturkan penjelasannya bahwa video perudungan yang melibatkan remaja Pontianak tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

“Tadi pagi saya konfirmasi sama Pak Camat Pontianak Timur, katanya sudah ditangani Polsek Timur,” ujar Darmanelly.

Ia menegaskan bahwa ia akan menggali penyebab perseturuan antar remaja belia dan untuk sementara, pihak Kader Pendamping Anak akan turun dulu ke lapangan, disusul dengan penyelesaian melalui jalan kekeluargaan.

Selain itu, Darmanelly juga meminta orang tua untuk memantau pergaulan anaknya karena seharusnya bully semacam ini tidak terjadi.

Ia pun menegaskan bahwa kita sudah memiliki Forum Anak Kota, Forum Anak Kecamatan, bahkan Forum Anak Kelurahan sebagai langkah preventif dan wadah anak untuk berkumpul dan berpartisipasi.

“Nanti kita kuatkan mereka untuk merekrut temannya agar lebih cerdas dalam mengemukakan pendapat. Bukan dengan adu kekuatan tapi adu kecerdasan,” tandasnya.

Penulis : Cornelia

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top