Mantan Kades di Kalbar Korupsi APBD Desa Hingga Rp780 Juta | Pranusa.ID

Mantan Kades di Kalbar Korupsi APBD Desa Hingga Rp780 Juta


ILUSTRASI: Tersangka kasus korupsi

PRANUSA.ID– Mantan kepala desa (kades) berinisial L ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau Kalimantan Barat karena menjadi tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Desa seniai Rp780 juta.

“Tersangka mantan Kepala Desa Menua Prama inisial L dilakukan penahanan untuk proses hukum,” kata Kepala Kejati Kalbar, Masyhudi, Jumat (11/2/2022)

Sebelumnya, Kejari Sekadau sudah melakukan panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada tersangka. Namun tak satu pun panggilan itu dipenuhi L dengan alasan sakit.

Akhirnya, Kejari Sekadau memutuskan untuk melakukan upaya paksa penahanan. Penjemputan dilakukan bersama tim dokter yang datang untuk memeriksa kesehatan L.

Dokter memastikan L dalam keadaan sehat dan bisa menjalani pemeriksaan di Kejari Sekadau.

Dugaan korupsi yang dilakukan terjadi pada 2017-2018. Dia menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan aparatur desa untuk pembangunan fisik dan nonfisik sehingga negara merugi hingga Rp780 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, L ditahan di Rutan Kelas IIB Sanggau.

“Perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sekadau,” pungkas Masyhudi.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top